Cara Daftar Penerima BLT Dana Desa Bantuan Rp300 Ribu Perbulan Terbaru

Di lansir Kompas.com, 13 Desember 2021, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.

“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat di manfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa,” kata Abdul Halim.

Sebelumnya, program BLT Desa di tahun ini di berikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Menurut Abdul Halim, perubahan persentase penggunaan dana desa untuk BLT 2022 sudah tepat.

Kebijakan ini di klaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

Ada sejumlah mekanisme pendaftaran yang harus di lakukan untuk menjadi KPM BLT Dana Desa.

Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

Cara Daftar BLT Dana Desa 2022

1. Untuk daftar menjadi KPM BLT Dana Desa di lakukan melalui relawan desa, RT/RW, atau Kepala Desa.

2. Kemudian data yang telah dikumpulkan akan di verifikasi oleh musyawarah desa.

3. Selanjutnya, Kepala Desa kemudian menandatangani legalitas dokumen pendataan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU