4. Lalu, Kepala Desa akan melaporkan dokumen pendataan kepada Camat untuk kemudian di laporkan dokumen pendataan kepada Bupati atau Walikota.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, bahwa pemerintah pusat telah memberikan patokan penggunaan dana desa sebanyak 40 persen untuk BLT Dana Desa.
Sedangkan, 60 persen sisanya dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun rinciannya, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19, dan 32 persennya untuk program prioritas hasil musyawarah desa.(*)