Cara ganti tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan begitu saja. Sebagai identitas resmi seorang penduduk, data-data di KTP memang harus sesuai dengan aslinya.
Pergantian data, mulai nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun sah dan diizinkan. Untuk lebih jelas soal cara ganti tanda tangan di KTP elektronik, detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
Cara Ganti Tanda Tangan di KTP Elektronik
Melansir dari laman IndonesiaBaik yang dikelola Kementerian Kominfo, perubahan tanda tangan diizinkan dilakukan jika memang dibutuhkan.
Sebelum melakukan perubahan, pastikan kamu sudah mempertimbangkan berbagai konsekuensi lain yang harus kamu siapkan, yakni juga mengubah tanda tangan di berbagai dokumen resmi lainnya, seperti untuk perbankan, asuransi dan keperluan lainnya.
Jika kamu sudah yakin akan mengganti tanda tangan di KTP elektronik, ikuti tata cara berikut ini:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari domisilimu.
- Temui petugas dukcapil dan sampaikan keperluan yang ingin kamu lakukan, misalnya mengganti tanda tangan di KTP elektronik. Petugas akan membantu untuk mengurus permintaanmu.
- Kamu hanya perlu mengganti tanda tangan saja. Adapun sidik jari atau foto tidak perlu dilakukan kembali.
- Silahkan tunggu dan proses penggantian tanda tangan akan segera dilakukan oleh petugas.
Syarat Ganti Data e-KTP Lainnya
Selain cara ganti tanda tangan di e-KTP, kamu juga dapat merubah berbagai data lainnya. Untuk diketahui, data seperti NIK dan tempat tanggal lahir sifatnya statis atau tidak berubah. Sementara status kawin, nama hingga alamat bersifat dinamis atau diizinkan dirubah sesuai kondisi tertentu.
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan peruntukannya:
- Untuk ganti status perkawinan, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan
- Untuk mengubah data alamat domisili, lampirkan surat pindah dan KK
- Untuk menambah gelar di KTP, siapkan ijazah pendidikan terakhir
- Untuk mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi tempatmu bekerja
- Untuk mengubah data di kolom agama, siapkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.
- Jangan lupa lampirkan akta kelahiran.
Prosedur Ganti Data e-KTP
Setelah data yang diminta sudah terpenuhi, berikut prosedur yang bisa kamu lakukan untuk mengganti data e-KTP:
- Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk diketahui, beberapa daerah sudah bisa mengurusnya di tingkat kelurahan
- Bawa dokumen-dokumen tersebut dan serahkan ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan
- Petugas dukcapil akan memberi resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi
- Untuk pengambilan e-KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja
- Jika e-KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil sembari membawa e-KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, kamu harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
Selain secara offline, penggantian data e-KTP juga dapat dilakukan secara online. Kamu dapat mengecek website resmi pemerintah setempat untuk informasi lebih lanjut.