Penipuan online memang sangat meresahkan masyarakat belakangan ini. Seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, modus penipuan juga ikut berkembang mengikuti zaman. Jika Anda terjerat penipuan online, Anda mungkin akan bertanya bagaimana cara lapor penipuan online dan apakah uang penipuan online dapat kembali ke tangan Anda.
Dalam hukum ada banyak pasal yang dapat menjerat penipuan online, misalnya saja UU ITE yang menjerat pelaku penipuan online. Anda harus melaporkan penipuan online yang mengambil uang Anda agar penipu tersebut dapat ditindak oleh pihak yang berwajib. Lalu, bagaimana cara melaporkan para penipu online dan apakah uang penipuan online dapat kembali?
Cara Melaporkan Penipuan Online Supaya Uang Kembali
Tindakan yang paling ideal untuk melaporkan penipuan online sekaligus menjawab pertanyaan apakah uang penipuan online dapat kembali yaitu melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun, pemerintah juga menyiapkan berbagai platform pelaporan untuk menanggulangi penipuan online.
1. Laporkan ke Cekrekening.id
Situs cekrekening.id adalah situs terobosan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengurangi tindak pidana penipuan yang berbasis online. Cara melaporkan penipuan online melalui situs ini adalah sebagai berikut:
- Buka situs cekrekening.id.
- Klik tambah rekening di kotak yang berwarna merah.
- Tulis kronologi dan kejadian penipuan yang menimpa Anda. Siapkan juga identitas penipu yang kamu ketahui misalnya online shop, nama rekening dan tangkapan layar tindakan penipuan.
- Kirim laporan dan tunggu hasilnya.
Selain itu, melalui situs ini pula Anda bisa mengetahui cara cek rekening penipu. Masukkan rekening yang ingin Anda cek ke situs Anda, lalu akan muncul informasi seputar rekam jejak nomor rekening tersebut apakah pernah terlibat penipuan online.
2. Laporkan Melalui Lapor.id
Situs lapor.id merupakan situs besutan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengumpulkan aduan seputar kasus kriminal di masyarakat secara online. Situs ini bukan situs yang secara spesifik menangani penipuan online. Oleh sebab itu jawaban tentang apakah uang penipuan online dapat kembali tentu tidak akan ditemukan di situs ini. Namun, Anda tetap bisa melaporkan tindak kriminal penipuan online di situs ini dengan cara menulis kronologi laporan dan kategori laporan serta sertakan bukti-bukti yang menguatkan laporan Anda.
3. Adukan Penipuan Lewat Kredibel.co.id
Situs kredibel.go.id merupakan salah satu situs melaporkan penipuan online terbaik saat ini. Pasalnya, Kredibel.co.id memiliki fasilitas yang cukup lengkap, mulai dari pengecekan rekening, nomor telpon maupun kasus penipuan.
Kredibel.co.id sudah menerima lebih dari 140 ribu kasus penipuan online dengan total kerugian Rp219 miliar yang terjadi pada 78 lembaga keuangan. Adapun, cara melaporkan penipuan online lewat Kredibel.co.id yakni sebagai berikut:
- Buka halaman pelaporan kasus penipuan di situs www.kredibel.co.id/report
- Log in dengan akun Google atau Facebook
- Pilih tipe laporan
- Isi formulir laporan penipuan
- Klik tombol “Kirim Laporan”
4. Proses Pemblokiran Lewat Rekening Bank
5. Laporkan ke Polisi Langsung
Cara melaporkan penipuan online ke polisi adalah cara yang paling efektif untuk menjawab apakah uang penipuan online dapat kembali. Karena dengan cara ini, polisi bisa melakukan tindakan hukum yang dapat menjerat penipu online, misalnya memblokir rekening sang penipu. Caranya adalah sebagai berikut:
- Siapkan bukti-bukti yang Anda punya seperti identitas pelaku, nomor telepon, nomor rekening dan namanya, serta akun media sosial pelaku. Gambar, video dan tangkapan layar juga bisa menjadi bukti penguat.
- Datangi kantor polisi untuk mengajukan laporan. Disarankan untuk datang ke divisi siber polri untuk tindakan yang lebih efektif.
- Masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk membuat laporan.
- Ceritakan kronologi dan tindakan penipuan yang terjadi kepada Anda.
- Tunggu perkembangan selanjutnya dari kepolisian.
Apakah Uang Penipuan Online Dapat Kembali?
Meskipun penipuan online marak terjadi, namun masih banyak masyarakat yang terus menjadi korban penipuan online ini. Modusnya bisa bermacam-macam, mulai dari jualan online yang barangnya tidak dikirim, hingga penipuan seputar hadiah yang tidak masuk akal.
Tapi, jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan online semacam ini, apakah uang penipuan online dapat kembali kepada korban. Jawabannya adalah bisa, jika pihak penipu belum menarik uangnya dari rekening penipuan tersebut.
Caranya adalah setelah Anda melapor ke polisi, hubungi pihak bank yang terkait dengan rekening si penipu. Bawa bukti yang dibutuhkan untuk membekukan rekening penipu, surat laporan kepolisian dan surat permohonan pemblokiran rekening, lalu temui layanan nasabah di bank. Ceritakan kronologi penipuan yang terjadi kepada petugas bank. Ini adalah cara membekukan rekening penipuan.
Pihak bank akan menindaklanjuti laporan Anda dengan memblokir nomor rekening penipu. Jika uang Anda masih berada di dalam rekening si penipu, kemungkinan pihak bank bisa melakukan tindakan untuk mengembalikan uang Anda.
Meskipun begitu, tetap kecil kemungkinan bagi si penipu untuk menyimpan uangnya di rekening tersebut. Itulah jawaban apakah uang penipuan online dapat kembali ke korban. Oleh sebab itu, Anda dianjurkan untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi secara online untuk menghindari penipuan semacam ini.
Sumber: Hukumonline.com