Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filling DJP Online

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun DJP Online, harus akses ke DJP Online daftar terlebih dahulu.

Adanya laman DJP Online, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan dengan mudah melalui e-filling. Dengan e-filling, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online melalui laman DJP Online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filling DJP Online

e-Filing adalah sistem pajak online SPT tahunan yang bisa dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP atau e-Filing di Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari.

Fitur e-Filing Klikpajak bisa digunakan untuk lapor SPT Masa/Tahunan WP Badan maupun WP Pribadi.

  1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan
  3. Isi kode keamanan lalu klik “login”
  4. Kemudian klik pilihan “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”
  5. Klik “Buat SPT”. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS
  6. Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul di layar
  7. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak
    Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi ke email atau nomor ponsel kamu
  8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”
  9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU