Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-form dan e-Filing, Khusus OP Penghasilan Di Bawah Rp 60 Juta

Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan. Akan tetapi, mulai akhir bulan Februari 2022, Wajib Pajak tidak bisa melapor melalui e-SPT. Sebagai gantinya, Wajib Pajak bisa melapor melalui e-Form dan e-Filing.

Dilansir Instagram resmi @ditjenpajakri, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) terbagi dalam 3 jenis, yaitu:

1. Wajib pajak orang pribadi

  • 1770

Ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misalnya usaha pertokoan, salon, warung, dan lain-lain) atau pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain).

  • 1770 S

Ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.

  • 1770 SS

Ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

2. Wajib pajak badan

  • 1771

Digunakan oleh Wajib Pajak Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Cara lapor SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta

Dilansir Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.

Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
  2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
  3. Pilih Buat SPT.
  4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
  11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Cara lapor SPT Tahunan lewat e-form

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, Wajib Pajak juga bisa lapor lewat e-Form.

- Iklan -

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:

  1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  2. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
  3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
  4. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
  6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
  8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Sumber: Kompas.com

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU