Mereka yang tidak mampu dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang
Berikut aturan dan cara membayar fidyah puasa yang tepat.
Fidyah atau Fidiah berasal dari bahasa Arab ‘fadaa’ yang berarti mengganti atau menebus. Fidiah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah yang ditinggalkan.
Ketentuan mengenai fidyah juga tercantum dalam firman Allah SWT melalui Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin.”
Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan. Namun, mereka dibebankan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Salah satunya dengan cara membayar fidyah, bagi mereka yang tak mampu menggantinya dengan berpuasa di waktu yang lain atau qadha.
Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah
Islam mengenal golongan orang yang diharuskan membayar fidiah, di antaranya sebagai berikut:
- Orang yang terlambat mengganti puasa atau qadha hingga memasuki bulan Ramadan berikutnya.
- Orang yang menderita penyakit parah yang akan bertambah parah jika harus berpuasa.
- Orang lanjut usia dengan fisik yang lemah dan tak mampu menjalankan puasa.
- Ibu hamil dengan kondisi kandungan yang lemah.
- Ibu menyusui dengan syarat tetap harus membayar qadha di waktu yang lain.
- Keluarga orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa.
Tata Cara Membayar Fidyah
Fidyah harus diberikan kepada kelompok orang yang tak mampu atau fakir miskin. Anda bisa menghitung jumlah hari tak berpuasa untuk menentukan besaran fidiah yang harus dibayarkan. Lanjutkan dengan membaca niat fidiah sebagai berikut.
– Niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang menyusui fardu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”
– Niat membayar fidiah bagi orang yang sakit parah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”
Membayar dengan Uang
Jika fidiah sudah terkumpul, kunjungi badan pengelola zakat setempat dan sampaikan maksud Anda untuk membayar fidyah. Panitia zakat akan membacakan doa sebagai tanda fidiah telah dibayarkan.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. B
erdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa