Cara Membersihkan Najis Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Najis biasanya adalah kotoran yang membuat manusia terhalang ibadahnya kepada Allah. Menurut bahasa Arab, Najis memiliki makna qaddarah ( القذارة ), atau lebih spesifik disebut sebagai kotoran.
Sementara menurut agama Islam seturut dengan Asy- Syafi’iyah, Najis adala sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sholat yang sah. Adapun menurut Menurut Al Malikiyah, najis bersifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari salat.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda:
kedua orang ini sedang di adzab, dan mereka di azab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama di adzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya (HR. Muslim no. 292)
Dikutip dari laman Mesjidpedesaan.or.id, Berikut penjelasan dan cara membersihkan najis.
Hal-hal yang Sebabkan Najis:
- Darah
- Nanah
- Bangkai (kecuali ikan dan belalang).
- Istinja
- Anjing dan babi
- Minuman keras
- Organ hewan yang terpisah.
Macam-Macam dan Cara Membersihkan Najis
Ternyata di dalam Islam Najis masih terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan ringan, berat atau paling berat. Semuanya tergantung dari asal benda mati itu sendiri. Klasifikasi ini yang nantinya mengarahkan manusia untuk bertindak sesuatu agar menghilangkan najisnya. Entah itu disengaja atau tidak disengaja.
Najis Mukhaffafah
Najis ini tergolong ringan, karena berasal dari hal-hal yang manusiawi seperti air kencing dari bayi laki-laki sebelum usia 2 tahun.
Najis Mukhaffafah dapat dibersihkan dengan tiga cara, antara lain sebagai berikut:
- Air sekali percikan ke area yang terkena najis lalu mengambil wudhu
- Mandi lalu mengambil wudhu
- Mencuci badan yang terkena kencing dengan sabun sehingga tidak bau lalu mengambil wudhu
Najis Mutawashitah
Berdasarkan tingkatnya, Najis mughallazhah bersifat sedang dan satu tingkat diatas Mukhaffafah. Najis ini berasal dari dibur manusia dan hewan. Bentuk nyata dari najis Mutawashitah adalah cairan yang memabukkan, susu dari binatang yang tidak layak konsumsi, bangkai, bulu, tulang. Untuk membersihkan najis ini cukup dengan air dan alat-alat kebersihan lainnya.
Secara klasifikasinya masih terbagi menjadi 2 jenis yakni:
Najis Ainiyah
Hal yang berbekas dan masih tercium baunya. Untuk membersihkannya Anda bisa membasuhkan air sebanyak 1 sampai 3 kali, hingga hilang.
Najis Hukmiyah
Anda tidak bisa melihat bendanya dengan kasat mata, misalnya bekas kencing atau arak yang mengering di suatu benda. Tetapi jika Anda merasakan ada yang aneh pada permukaan kulit, Anda bisa membersihkan area itu dengan air.