Cara Membuat e-KTP Bagi Usia 17 Tahun, Berikut Syaratnya

Cara Membuat e-KTP Bagi Usia 17 Tahun, Berikut Syaratnya. Cara dan syarat membuat e-KTP perlu dipahami bagi setiap warga negara yang baru menginjak umur 17 tahun pada 2022 ini.

Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun sudah dapat memiliki e-KTP. Memiliki e-KTP merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, karena di dalam e-KTP terdapat penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Di e-KTP juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Berikut cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2022:

Syarat membuat e-KTP 2022

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP 2022 cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat untuk membuat e-KTP untuk pertama kali.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Berikut adalah syarat membuat e-KTP tahun 2022:

  • Berumur 17 tahun
  • Membawa fotokopi KK
  • Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan
  • Datang ke Dinas Dukcapil
  • Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Keluarahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut caranya:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

- Iklan -
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil

Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

3. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU