Cara membuat paspor baru dapat di lakukan dengan mudah melalui online ataupun secara manual. Paspor merupakan dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Syarat Pembuatan Paspor
dilansir dari situs imigrasi.go.id terdapat 5 syarat yang wajib dipenuhi dalam pembuatan paspor, yakni
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Alur Pembuatan Paspor
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. Pembayaran biaya paspor;
c. Pengambilan foto dan sidik jari;
d. Wawancara;
e. Verifikasi; dan
f. Adjudikasi.
Biaya Penerbitan Paspor
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).