Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar BUMN 2022, Klik skck.polri.go.id

Rekrutmen Bersama di lebih dari 40 instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 2.700 lowongan akan segera dibuka. Bersumber dari situs Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN, rekrutmen kali ini dibuka untuk lulusan minimal D1 hingga S2. Artikel ini memuat cara membuat SKCK online untuk daftar kerja di BUMN 2022.

Pendaftaran lowongan pekerjaan BUMN 2022 itu dapat diakses di laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id/job. Terdapat beberapa syarat pendaftaran, salah satunya melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berikut cara permohonan SKCK secara online yang menjadi salah satu syarat pendaftara. Permohonan SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Melansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

1. Dokumen permohonan SKCK

Sebelum membuat SKCK online siapkan dokumen-dokumen yang nantinya perlu dimasukan ke dalam formulir permohonan. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Rabu, 13 April 2022:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Cara membuat permohonan SKCK online

Permohonan SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id. Sima langkah-langkahnya:

  • Buka laman skck.polri.go.id
  • Pilih “Form. Pendaftaran”
  • Isi formulir
  • Untuk tujuan permohonan bisa memilih:
  • Polres- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Kabupaten/Kota
  • Polda- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Provinsi Dan Nasional
  • Selanjutnya, pilih satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai alamat di KTP
  • Isi alamat lengkap sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran, tunai atau melalui virtual account BRIVA (BRI Virtual Account) dan klik lanjut
  • Berikutnya isi formulir data diri secara lengkap.
  • Lalu unggah foto yang 4×6 dengan klik foto.
  • Lengkapi formulir  hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.
  • Untuk pengambilan berkas fisik SKCK dapat diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.
Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

3. Biaya pembuatan SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU