Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Meninggal Dunia

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Meninggal Dunia. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal dapat dilakukan oleh ahli waris atau keluarga peserta yang bersangkutan.

Pengajuan klaim BPJS ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam ketentuan peraturan disebutkan bahwa jaminan yang dicairkan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Pembayaran sejumlah uang manfaat tersebut biasanya akan diproses oleh JKM apabila sudah ada surat permohonan pengajuan dan dilampirkan pendukung lainnya.

Dilansir dari Snnindonesia.com berikut syarat dan Cara Mencarirkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Meninggal Dunia

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan. Berikut di antaranya:

  • Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris;
  • KTP tenaga kerja dan ahli waris;
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
  • Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta);
  • Referensi kerja;
  • Buku tabungan;
  • NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah);
  • Dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dan diperlukan.
  • Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka proses pencairan BPJS bisa tertunda.
    Video Player is loading.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Prosedur Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Apabila seluruh persyaratan sudah dipersiapkan dengan benar, berikutnya tinggal ikuti cara mencairkan BPJS orang yang meninggal. Untuk prosedur ini, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dekat domisili, lalu mengikuti prosedurnya:

  • Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang;
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang;
  • Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik;
  • Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha;
  • Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;
  • Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap;
  • Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak;
  • Unggah dokumen persyaratan klaim;
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
  • Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / tablet di pojok digital kantor cabang;
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey;
  • Peserta menerima santunan JKM yang ditransfer ke rekening ahli waris;
  • Ahli waris dapat mengecek status klaim secara berkala melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, lalu klik Informasi Status Klaim.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Itu-lah beberapa persyaratan dan cara mencairkan BPJS orang yang meninggal khusus untuk peserta ketenagakerjaan terdaftar.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU