Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja memperbarui aturan pencairan  (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, yakni baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Apakah JHT bisa dicairkan sebelum pensiun?

Dalam peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan hanya bisa 30 persen dengan syarat.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Senin (14/2/2022). Cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Untuk klaim JHT, peserta harus memenuhi kriteria berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri (resign)

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

- Iklan -

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

Baca Juga:  Wamen Komdigi Dorong Pengusaha Nahdiyin Terapkan Lima Teknologi Global

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Syarat Mencairkan dana JHT BPJamsostek

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk klaim dana JHT BPJamsostek adalah sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan online:
1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Baca Juga:  Mengenal Instalasi Farmasi: Kunci Kesuksesan Pengobatan di Rumah Sakit

Cara cairkanJHT BPJamsostek langsung atau ke kantor cabang
Untuk klaim dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang adalah sebagai berikut:

1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

Dalam peraturan baru, dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta mencapai 56 tahun. Namun, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak berlaku pada 4 Februari hingga 4 Mei 2022.

Itu tadi cara untuk mencairkan 100% dana JHT Jamsostek, sebelum usia 56 tahun sebelum aturan baru ditetapkan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU