Untuk memahami bagaimana cara mengatur posisi shaf anak kecil saat salat jamaah, kita perlu mengenal dua istilah penting terkait usia anak. Kedua istilah ini akan membantu kita dalam memahami bagaimana seharusnya anak-anak berposisi dalam shaf selama salat:
Tamyiz
Tamyiz adalah usia ketika anak sudah mampu membedakan antara hal-hal yang baik dan buruk, serta bisa mengerti mana yang bermanfaat dan mana yang membahayakan dirinya. Pada usia ini, anak sudah mulai memahami aturan dasar dalam salat, seperti:
- Tidak boleh kentut saat salat.
- Tidak boleh lari-lari atau bergerak-gerak tanpa tujuan.
- Tidak boleh mengganggu atau berpaling-paling (toleh-toleh) saat salat.
- Mengetahui bahwa najis tidak boleh disentuh dan aurat harus ditutupi.
Indikator tamyiz lebih bersifat psikologis daripada fisik. Secara umum, usia tamyiz ini mulai terlihat pada anak yang berusia sekitar 7 tahun, meskipun ada beberapa anak yang mungkin mencapainya lebih cepat atau lebih lambat tergantung perkembangan psikologis mereka.
Baligh
Baligh adalah usia di mana seorang anak mulai dikenai kewajiban syariat, sehingga ia dianggap sudah dapat dikenakan hukum agama. Seorang anak yang telah baligh dianggap telah mendapatkan beban kewajiban agama, dan jika ia meninggalkan kewajiban tersebut atau melanggar larangan agama, maka ia akan berdosa.
Tanda fisik baligh pada anak laki-laki adalah mimpi basah atau keluarnya mani, sedangkan pada anak perempuan, tanda baligh ditandai dengan datangnya haid. Usia baligh sangat bervariasi tergantung pada banyak faktor, seperti faktor genetik, lingkungan, dan kesehatan.
Dilarang Memutus Shaf
Dalam salat jamaah, sangat penting untuk menjaga agar shaf tetap rapi dan tidak terputus. Memutus shaf hukumnya terlarang. Bahkan, Nabi Muhammad SAW memberikan ancaman bahwa bagi orang yang memutus shaf, rahmat dan pahala akan diputus. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi SAW bersabda:
“Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.”(HR Nasai, 827)
Al-Munawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan memutus shaf adalah ketika seseorang keluar dari shaf tanpa kebutuhan yang jelas, atau saat seseorang masuk ke dalam shaf tapi membiarkan ada celah antara dirinya dan orang di sebelahnya tanpa alasan yang sah. Dalam hal ini, Allah akan menjauhkan orang tersebut dari pahala dan rahmat-Nya.
Selain itu, termasuk dalam kategori memutus shaf adalah ketika seseorang meletakkan benda, seperti tas atau barang lainnya, di antara shaf, sehingga menciptakan celah. Anak kecil yang belum mencapai usia tamyiz dan belum memahami tata cara salat juga bisa dianggap memutus shaf jika berdiri di antara shaf-shaf orang dewasa.
Salat Anak Tamyiz Sah
Salat anak yang sudah mencapai usia tamyiz adalah sah, meskipun mereka belum baligh. Keabsahan ibadah anak diukur dari usia tamyiz, yang menunjukkan bahwa anak tersebut sudah bisa memahami dan mengikuti aturan dasar dalam salat. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan orang tua untuk mulai mengajarkan salat kepada anak yang telah berusia 7 tahun.
Anak yang sudah tamyiz dapat mengikuti salat dengan benar dan berposisi dalam shaf seperti orang dewasa. Namun, anak yang belum mencapai usia tamyiz (biasanya di bawah 7 tahun) sebaiknya tidak ditempatkan di antara shaf orang dewasa, karena mereka belum dapat mengikuti salat dengan baik dan bisa mengganggu kekhusyukan jamaah.
Kesimpulan:
- Anak yang sudah mencapai usia tamyiz (sekitar usia 7 tahun) bisa mengikuti salat dengan sah, meskipun mereka belum baligh.
- Memutus shaf dalam salat adalah hal yang terlarang, baik dengan membiarkan celah atau dengan menempatkan anak kecil yang belum tamyiz di tengah-tengah shaf.
- Posisi anak yang sudah tamyiz dalam shaf dapat disamakan dengan posisi orang dewasa, selama mereka tidak mengganggu kelancaran salat jamaah.
Semoga penjelasan ini dapat membantu dalam mengatur posisi shaf anak kecil saat salat jamaah, agar salat kita berjalan dengan lebih tertib dan khusyuk. (Ustadz Amni Nur Baits/Ana)