Cara Mengisi dan Lapor SPT di DJP Online Apabila Pindah Kerja dalam Setahun

Setiap tanggal 31 Maret, masa pelaporan pajak orang pribadi akan berakhir, jika tidak melapor maka akan mendapat denda akibat terlambat bayar. Tak jarang pekerja yang merasa kebingungan bagaimana cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi, karena memiliki 2 SPT dalam setahun atau lebih tepatnya punya dua bukti potong pajak 1721-A1.

Artinya, dalam satu tahun, dia bekerja di dua perusahaan yang berbeda. Sebagai contoh, Andi bekerja di perusahaan A dari Januari-Juli 2020. Kemudian Andi pindah kerja ke perusahaan B mulai Agustus hingga sekarang.

Nah, penghitungan SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah dalam 1 tahun berjalan, yakni Januari-Desember. Maka Andi akan memiliki 2 SPT, dari perusahaan lama dan perusahaan baru dia bekerja.

Andi harus melaporkan 2 SPT Pajaknya itu sebelum batas akhir lapor SPT  31 Maret 2021. Namun dia kebingungan bagaimana cara mengisi atau melaporkan SPT Pajaknya karena dia memiliki 2 SPT sekaligus.

Cara Mengisi dan Melapor Pajak bila Punya 2 SPT

Dari contoh kasus di atas, ada ketentuan dan cara untuk mengisi SPT dari 2 perusahaan tersebut. Pada dasarnya, pengisian atau cara melaporkan SPT itu sama saja langkah-langkahnya.

Dan pelaporan pajak penghasilan dari 2 SPT itu juga bisa dilakukan secara online, dengan step-step yang tidak berbeda dengan pelaporan pajak pribadi bila hanya memiliki satu SPT atau bukti potong dari 1 perusahaan.

Akan tetapi, yang menjadi pembeda dari cara pelaporan pajak dari 2 SPT ini terletak pada: Pengisian Kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Caranya:

Anda harus memiliki bukti potong pajak 1721-A1 dari kedua perusahaan. Satu bukti potong pajak dari perusahaan lama dan satu lagi bukti potong pajak dari perusahaan baru.

- Iklan -

Nah, pada bagian pengisian kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, gabungkan jumlah nominal yang tertera pada formulir bukti potong pajak 1721-A1 dari kedua perusahaan tersebut.

Selebihnya, ikuti langkah selanjutnya sebagaimana mestinya sesuai petunjuk pengisian secara online pada aplikasi pelaporan SPT di e-Filing.

Jenis Form SPT yang digunakan

  • Form SPT 1770 S, bila gaji Anda lebih dari Rp60 juta dalam setahun
  • Form SPT 1770 SS, bila gaji Anda di bawah Rp60 juta dalam setahun
  • Form SPT 1770, bila Anda punya bisnis atau pekerjaan bebas (freelancer)

Tahapan untuk melaporkan 2 SPT Pajak Pribadi

1. Langkah Pertama

Anda harus login terlebih dahulu di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Setelah itu, ikuti petunjuk yang ada sebagaimana umumnya seperti pengisian SPT apabila hanya memiliki 1 SPT dari satu perusahaan, mulai dari:

  • Klik icon e-Filing
  • Klik buat SPT
  • Isi formulir SPT, dengan menjawab pertanyaan sesuai kondisi Anda
  • Setelah itu akan muncul jenis formulir SPT yang sesuai
  • Masuk ke: Data Form (isi tahun pajak dan status apakah normal/pembetulan)
  • Klik langkah berikutnya, hingga masuk ke: Lampiran II
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

2. Masuk ke Lampiran II

Nah, pada tahap inilah perbedaan pengisian SPT bila Anda punya 2 SPT Pajak karena pindah kerja dalam satu tahun berjalan.

Pada Lampiran II ini berisi: Daftar Pemotong/Pemungut PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.

  • Klik icon Tambah+ yang ada di pojok kanan bawah dari tulisan Daftar Pemotong/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.
  • Lalu isi kolom yang tersedia pada Bukti Potong Baru (mulai dari Jenis Pajak: Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak perusahaan lama, otomatis akan tertera nama perusahaan pemotong pajak, isi Nomor Bukti Pemotongan pajak, dan Tanggal Bukti Pemotongan pajak, serta Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut)
  • Klik Simpan, maka akan ada rincian data yang sudah Anda masukkan tadi
  • Berikutnya, klik icon Tambah+ lagi, untuk melaporkan SPT yang kedua dari perusahaan tempat Anda pindah kerja
  • Ikuti langkah-langkah yang sama dengan sebelumnya, hanya saja data yang dimasukkan adalah data-data dari SPT kedua Anda atau perusahaan baru
  • Lanjutkan ke langkah-langkah berikutnya dengan mengisi data yang benar hingga berakhir pada langkah ke-17 dan hasilnya Nihil, serta SPT siap dikirim (submit) pada langkah ke-18 atau terakhir
  • Maka Anda akan menerima bukti pelaporan SPT Anda sudah berhasil ke alamat e-mail dan nomor ponsel Anda yang terdaftar
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Apa yang Dilakukan Bila Kurang Bayar?

Bukan hal yang tidak mungkin, sering kali terdapat masalah kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi ketika seseorang atau wajib pajak memiliki 2 atau lebih SPT yang berbeda dari perusahaan yang beda.

Bingung memang bila menghadapi kondisi seperti ini, mengingat perusahaan sudah memotong pajak dari penghasilan kita. Ini biasanya terjadi karena ketika memiliki dua SPT yang berbeda, maka Anda akan dikenakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebanyak dua kali.

Bila Anda ternyata mengalami kurang bayar, maka Anda harus mendapatkan ID  Billing dengan cara membuat kode billing melalui Aplikasi ELektronik e-Billing DJP Online di https://sse.pajak.go.id/ pilih yang versi 1 karena Anda sendiri yang mengaksesnya.

Bayar kode Billing tersebut di ATM/Internet Banking/EDC/Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi. Apabila Anda sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda e-Filing. Masukkan NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT seperti sebelumnya.

Untuk itu, Anda harus melakukan hal berikut ini saat pindah kerja:

  • Mintalah SPT Anda setelah mengundurkan diri dari perusahaan lama, dan memberikan SPT tersebut ke perusahaan baru
  • Pastikan perusahaan baru mau menyatukan SPT dari perusahaan lama dengan SPT yang akan diterima di perusahaan baru
  • Dengan penyatuan SPT lama dan SPT baru nantinya, penghasilan Neto Anda dari perusahaan lama akan tertera di SPT nomor 13, yakni Penghasilan Neto Masa Pajak Sebelumnya

Segera Laporkan SPT Pajak Anda Biar Tenang

Manfaatkan masa pelaporan SPT sebaik mungkin untuk menghindari denda akibat terlambat bayar atau justru tak melaporkannya. Jadi tak ada alasan tak lapor SPT hanya karena merasa enggan, sebab cara pelaporan atau pengisian SPT pun ternyata sangat mudah, bahkan bagi Anda yang memiliki 2 SPT dari dua perusahaan berbeda. Segera laporkan SPT Pajak Anda biar tenang dan jadilah warga negara yang baik.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU