Cara Mudah Cek BPUM 2022 BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melanjutkan penyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2022. April ini ada BPUM yang cair sebesar Rp600 ribu.

Program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Sepanjang tahun 2021, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM. BLT UMKM diberikan untuk modal usaha yang diakukan oleh penerima.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menuturkan dengan target penyelesaian penyaluran BLT UMKM ini hingga akhir September 2021 lalu telah disalurkan ke pelaku usaha mikro.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

“Untuk tahun 2021 ini, kita telah salurkan bantuan kepada 12,7 juta penerima dengan total penyaluran sebesar Rp 15,24 triliun yang masing-masing penerima mendapatkan sebesar Rp 1,2 juta,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak ada kendala yang cukup menghambat dalam proses penyaluran bantuan tersebut dari bank-bank penyalur.

“Masih ada kendala tersebut, namun kami juga langsung lakukan koordinasi dengan BKN untuk dilakukan pemblokiran,” katanya.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

Kemudian, ia juga mengatakan, tim di lapangan baik Dinas Koperasi tetap menjalin koordinasi dengan bank penyalur dalam memperbaiki setiap kendala yang diterima.

“Jawa Barat paling tinggi penerimanya,” katanya.

- Iklan -

Adapun persyaratan yang berhak menerima program BPUM yakni:

– Warga Negara Indonesia

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

– Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

– Tidak sedang menerima KUR

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU