Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Migrasi siaran TV analog ke TV Digital sudah dimulai secara bertahap. Pada tanggal 1 Mei 2022 beberapa wilayah hanya bisa menggunakan siaran tv digital.

Namun masyarakat masih bisa menonton siaran digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB).

Dimana masyarakat dapat menikmati siaran televisi digital dengan memastikan terlebih dulu apakah perangkat sudah mendukung siaran digital atau belum.

Pengecekan bisa dilakukan ke perangkat TV, jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, maka sudah bisa menerima siaran televisi digital.

Tidak hanya itu, pengguna juga dapat mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Lalu mengikuti langkah berikut:

  • Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
  • Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
  • Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
  • Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

Namun untuk TV yang tidak mendukung siaran digital, masyarakat tidak perlu mengganti perangkat televisi-nya. Melainkan bisa membeli STB lalu dicolokkan pada televisi yang dimiliki.

STB ini bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp 350 ribu.

Pemerintah juga memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang kekurangan untuk beralih ke siaran TV digital. Dengan memberikan bantuan STB gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.

- Iklan -

“Bagi rumah tangga miskin, tapi punya tv tabung, tv lama gitu yang bukan ready to digital nah itu akan dapat bantuan. Terutama di daerah yang akan terjadi analog switch off,” ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto, dalam sebuah wawancara.

Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

Masyarakat bisa mendaftarkan bantuan sosial (bansos) online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos lebih dulu di Play Store.

Setelah itu, pilih menu daftar usulan. Di sana, masyarakat dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

Kemudian, di menu daftar usulan pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP, dan KK, sistem akan memberikan validasi serta mencocokkan data yang ada sudah sesuai atau belum.

Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ismail mengatakan masyarakat bisa mengecek melalui situs https://komin.fo/stbASO1 untuk melihat daftar kelurahan yang menerima STB dan jumlah perangkat yang didistribusikan.

“Daftar daerah yang mendapatkan bantuan set-top-box beserta pihak penyelenggara multipleksing yang akan menyediakan set-top-box nya akan kami publikasikan melalui link website Kominfo,” kata dia.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU