Oleh Akhuukum Fillaah :
Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
Berkurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang di jalankan sesudah salat ‘ied pada hari raya ‘Idul adha yang hikmahnya banyak sekali. Selain sebagai bentuk ketakwaan dan penghambaan kita kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, Ber-Qurban juga merupakan bentuk solidaritas kita kepada sesama mukmin, lebih-lebih kepada mereka yang membutuhkan.
Menariknya, dalam Ber-Qurban yang bisa mendapatkan manfaat dari daging qurban tersebut bukan hanya mereka yang fakir saja, namun mereka yang berkecukupan pun di perbolehkan untuk menikmatinya. Sehingga momen idul adha sebagai hari raya benar-benar bisa di nikmati oleh semua orang tanpa pandang golongan status sosial.
Bagi mereka yang bernadzar Qurban atau Qurban wajib, tentu saja tidak di perbolehkan bagi dia dan keluarganya untuk menikmati daging Qurban tersebut. Berbeda dengan Qurban sunnah. Hukum sunnah ini merupakan hukum dasar dalam Ber-Qurban.
Dalam Qurban sunnah, seseorang yang Ber-Qurban di sunnahkan untuk ikut memakan daging Qurban sebagai bagian dari mengharap keberkahan. Dengan catatan, tetap ada bagian dari daging Qurban tersebut yang di distribusikan untuk di bagikan pada orang lain.
Pembagian daging terbaik distribusinya adalah sebagai berikut:
*وإن كانت الأَضحية مسنونة: جاز له أن يأكل قليلاً منها للبركة، ويتصدق بالباقي، وله أن يأكل ثلثها، ويتصدق بثلثها على الفقراء، ويهدي ثلثها لأصحابه وجيرانه وإن كانوا أغنياء.*
“Bila Qurbannya adalah sunnah, maka boleh bagi yang Ber-Qurban untuk memakannya sebagai bentuk mengharap keberkahan, dan bersedekah dengan sisanya. Idealnya, ia mengambil untuk dirinya dan keluarganya sebanyak sepertiga bagian, bersedekah dengan sepertiga bagian kepada fakir miskin, dan memberikan hadiah dengan sepertiga kepada tetangganya meskipun mereka berkecukupan.”
Dengan model distribusi semacam itu, yakni sepertiga untuk dirinya, sepertiga untuk fakir miskin dengan jalan sedekah, dan sepertiga untuk orang kaya dengan jalan hadiah, maka semua pihak akan bisa merasakan manfaat dan keberkahan dari daging kurban tersebut.
Nantikan Pembahasan Selanjutnya:
“AMALAN-AMALAN SUNNAH BULAN DZUL-HIJJAH”
Selesai… Al-Hamdulillaah…!!
Selamat Menantikan Materi Berikutnya…!!
_Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita di atas sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dengan Dalil Yang Shohih sesuai dengan pemahaman para ulama salaf._
*والله اعلم بالصواب وهو ولي التوفيق والهداية*
*وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم*
*سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك*