Cara Pengajuan Klaim Asuransi Melahirkan 2022, Ibu Harus Tahu ini. Asuransi melahirkan akan memberikan perlindungan sejak kehamilan hingga sampai setelah melahirkan. Jika melihat manfaat yang bisa didapatkan, asuransi yang satu ini tentu akan sangat membantu dan membuat pengeluaran selama masa kehamilan hingga melahirkan menjadi jauh lebih ringan.
Pada dasarnya, produk asuransi melahirkan sudah cukup banyak dan lebih mudah untuk ditemukan. Masyarakat bisa menemukannya dalam bentuk layanan BPJS Kesehatan yang diberikan pemerintah maupun layanan asuransi swasta.
Namun terkait dengan manfaat yang bisa didapatkan, masing-masing perusahaan asuransi tentu akan memiliki kebijakan tersendiri. Pengajuan klaim asuransi melahirkan juga bisa dilakukan dengan mudah, sebagaimana ketika mengajukan klaim asuransi lainnya. Nasabah bisa memilih sistem klaim yang paling tepat dan tentunya mudah untuk mereka.
Dilansir dari lama Republika.co.id, Berikut cara mudah untuk mengajukan klaim asuransi melahirkan:
1. Klaim Reimbursement
Asuransi melahirkan
Metode klaim yang satu ini terbilang cukup rumit dan membutuhkan lebih banyak waktu, jika dibandingkan dengan sistem cashless. Banyak perusahaan asuransi yang masih menggunakan sistem klaim reimbursement di dalam layanan mereka.
Di dalam sistem reimbursement, nasabah akan berobat dengan menggunakan dana pribadi terlebih dahulu, lalu mengajukan klaim ke perusahaan asuransi setelah proses berobat tersebut selesai. Hal ini akan cukup merepotkan, jika nasabah yang bersangkutan tidak memiliki cukup dana untuk pengobatannya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim reimbursement, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (Fotokopi)
- Kartu peserta asuransi (Fotokopi)
- Kwitansi biaya perawatan (asli) yang telah dibubuhi materai Rp 6.000
- Copy resep atau surat tentang obat-obatan yang digunakan selama dirawat di rumah sakit.
- Resume medis yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat (asli)
- Hasil laboratorium dan pemeriksaan pendukung lainnya (fotokopi)
- Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan baik.
Penting untuk melengkapi semua berkas pengajuan klaim dengan baik, agar proses klaim bisa berjalan dengan lancar. Pengajuan klaim ini bisa dilakukan langsung ke agen asuransi atau perusahaan cabang asuransi terdekat dengan cara membawa seluruh berkas yang diperlukan.
Proses klaim ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni sekitar 14 hari kerja. Pihak perusahaan asuransi akan memberi kabar, apakah pengajuan klaim disetujui atau tidak. Jika klaim disetujui oleh perusahaan asuransi, maka dana tersebut akan cair ke rekening nasabah yang bersangkutan dalam waktu 14 hari kerja.
2. Klaim Cashless
Asuransi melahirkan
Asuransi yang menggunakan sistem cashless pada umumnya lebih disukai oleh nasabah, sebab metode yang satu ini jauh lebih praktis dan mudah. Asuransi dengan sistem cashless akan memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu.