Cara Perhitungan Zakat Mal Sesuai Sunnah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut tafsir Kementerian Agama, ayat tersebut adalah perintah Allah SWT untuk mengambil sebagian dari harta benda sebagai sedekah atau zakat. Tujuannya untuk membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkir dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat cinta harta yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan.
Dasar Hukum Zakat
Zakat sebagai salah satu rukun Islam bersifat fardhu ‘ain dan kewajiban ta’abuddi. Dalam Alquran, perintah untuk berzakat sama pentingnya dengan perintah shalat, mengutip Sahal Mahfudh dalam buku Nuansa Fiqih Sosial.
Zakat adalah rukun agama Islam yang sama dengan rukun-rukun agama Islam yang lain, merupakan fardhu dari fardhu-fardhu agama yang wajib ditunaikan. Di dalam Alquran banyak ayat yang menyuruh umat manusia untuk melaksanakan dan menunaikan zakat. Banyak pula hadis yang menganjurkan dan memerintahkan umat muslim agar berzakat.
Berikut adalah beberapa dasar hukum tentang zakat dalam Islam;
Dalil Alquran yang mewajibkan adanya zakat yaitu:
-
QS. At-taubah: 103
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At-taubah: 103).
-
QS. Al Baqarah: 43
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (QS. Al Baqarah: 43).
Dalil As-Sunnah atau hadist Nabi SAW:
“Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin AlKhattab r.a dia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa ramadhan.” (HR. Turmudzi dan Muslim).
Berdasarkan ayat Alquran dan Al-Hadist di atas, dapat dikatakan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mempunyai kelebihan harta. Zakat tidak bersifat sukarela atau hanya pemberian dari orang kaya kepada orang-orang miskin atau fakir, tetapi merupakan hak mereka dengan ukuran dan ketentuan tertentu. Hukum zakat adalah wajib sehingga tidak ada alasan bagi para muzakki untuk tidak mengeluarkan zakat.
Zakat Mal Beserta Perhitungannya
Zakat mal sendiri mempunyai beragam jenisnya, mulai dari zakat emas, perak, perdagangan, hasil bumi, dan sebagainya. Umumnya, zakat mal diturunkan berdasarkan nisab emas, yaitu 2,5% kecuali untuk zakat pertanian dan peternakan.
Kedua zakat tersebut (pertanian dan peternakan) memiliki perhitungannya tersendiri. Berikut ini beberapa jenis zakat mal beserta perhitungannya.
1. Zakat Emas dan Perak
Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul dan nisab. Nisab zakat yaitu 85 gram. Sementara itu, perak adalah 595 gram. Tarif zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dengan rumusnya sebagai berikut:
Zakat emas dan perak = 2,5% x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
2. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan yaitu zakat yang ditunaikan dari harta perniagaan yang diperjualbelikan dengan maksud memperoleh keuntungan.
Harta perdagangan yang dihitung yaitu dari nilai aset lancar yang dikurangi dengan hutang jangka pendek yang jatuh temponya hanya setahun. Selisih dari hitungan tersebut, yaitu jika telah mencapai nisab, maka wajib dizakati.
Sementara itu, nilai zakat perdagangan adalah 85 gram emas. Tarif zakatnya adalah 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau satu haul. Rumusnya yaitu sebagai berikut:
Zakat perdagangan = 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
3. Zakat Perusahaan
Para ulama menganalogikan zakat perusahaan yaitu dengan zakat perdagangan. Maka dari itu, nisab zakat perusahaan disamakan dengan zakat perdagangan, yaitu senilai 85 gram emas.
Harta perusahaan sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu harta dalam bentuk barang, baik itu sarana dan prasarana; harta yang disimpan di bank; dan harga dalam bentuk piutang.
Ketiga harta tersebut wajib dizakati dengan dikurangi hutang jangka pendek yang jatuh temponya hanya setahun. Rumus perhitungannya yaitu sebagai berikut:
Zakat perusahaan = 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
4. Zakat Saham
Zakat saham dapat ditunaikan jika keuntungan investasi yang didapatkan telah mencapai nisabnya. Nilai nisab zakat saham sama dengan zakat emas, yaitu 85 gram. Tarif zakatnya adalah 2,5% serta sudah mencapai satu tahun. Rumus menghitungnya adalah sebagai berikut:
Zakat saham = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
5. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi berasal dari pendapatan rutin yang dikerjakan sehari-hari. Standar nisab zakat penghasilan adalah Rp 5.240.000 per bulan. Sementara itu, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Jadi, perhitungan zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
Zakat penghasilan = jumlah pendapatan bruto x 2,5%