Cara Urus SKCK Online, Masa Berlaku SKCK Serta Persyaratannya

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

Warga Negara Asing

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

POLRES

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga:  8 Tips Jaga Kesehatan Mata agar Tetap Tajam dan Berfungsi Baik

POLSEK

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Urus SKCK Online

Membuat SKCK saat ini bisa dilakukan secara online melalui link https://skck.polri.go.id/. Ikuti langkah berikut ini:

  1. Klik tautan SKCK Polri seperti yang tertera;
  2. Di laman utama, pilih “Form Pendaftaran” yang ada di kanan atas (jika dibuka dengan laptop);
  3. Isi kolom dalam formulir pendaftaran sesuai kebutuhan;
  4. Pilih “Lanjut” yang terletak di kanan bawah dan isikan fomulir sampai selesai.
  5. Di kolom “Data Pribadi” isikan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  6. Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan;
  7. Isi kolom hubungan keluarga lengkapi isian pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen;
  8. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;
  9. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat bank;
  10. Bayar biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30 ribu;
  11. Setelah membayar, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Baca Juga:  Tak Perlu Pusing, Ini 8 Cara Mudah Mengurus STNK Hilang

demikian Cara bikin SKCK Online.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU