Catat! Ada Diskon Pajak Untuk Pembelian Mobil Baru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru. Meskipun besarannya berbeda dengan diskon pajak mobil sebelumnya.

Untuk penjualan mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta atau dalam kategori LCGC akan diberikan diskon PPnBM bertahap. Adapun PPnBM yang berlaku untuk LCGC saat ini sebesar 3%.

Sepanjang kuartal I-2022, PPnBM untuk LCGC sebesar 0%, atau sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Lalu di kuartal II-2022 pemerintah akan menanggung 2% dari tarif PPnBM LCGC, tapi pembeli hanya menanggung 1%. Kemudian di kuartal III-2022 adalah 1% yang ditanggung pemerintah dan di kuartal IV-2022 kembali berlaku penuh 3%.

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Selain itu diskon pajak mobil juga diberikan untuk mobil dengan harga Rp 200-250 juta yang saat ini tarif PPnBM-nya 15%. Untuk di kuartal I-2022 pembeli hanya menanggung 7,5% pajak atau 50% ditanggung pemerintah. Laku di kuartal II-2022 PPnBM sudah kembali berlaku penuh atau 15%

Sebelumnya perlu diketahui bahwa PPnBM merupakan pajak yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

PPnBM dikenakan pada penjual untuk kemudian dibebankan ke konsumen dalam harga on the road. Harga on the road juga termasuk di dalamnya jenis pajak lainnya.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Nah untuk LCGC ambil contoh mobil Toyota Agya 1.0L G A/T 2021 nilai NJKB-nya adalah Rp 119 juta. Sementara untuk harga on the roadnya Rp 156,81 juta.

Diskon pajak mobil ini adalah Rp 3,57 juta, yang berasal dari perhitungan 3% x Rp 119 juta. Nah untuk kuartal I-2022 maka harga mobil ini menjadi Rp 153 jutaan atau berkurang Rp 3,5 juta.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU