CATAT! Begini Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II Tahun 2022 Secara Online

Pemerintah sudah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II. Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Program ini diselenggarakan secara online.

Ketentuan terkait PPS atau tax amnesty jilid II terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditetapkan 22 Desember lalu. Pelaporan PPS bisa dilakukan melalui peramban (browser) desktop serta aplikasi.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi WP apabila ingin mengikuti PPS:

  1. WP peserta tax amnesty harus melaporkan harta bersih yang diperolehnya pada periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta yang dilaporkan harus berstatus belum pernah dilaporkan dalam SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.
  2. Peserta PPS juga harus berstatus bebas dari pemeriksaan selama tahun pajak 2016-2020.
  3. WP yang sedang disidik karena tindak pidana di bidang perpajakan atau sedang dalam proses peradilan karena tindak pidana tersebut tak bisa mengikuti tax amnesty jilid II.
  4. Program tax amnesty jilid II bisa diikuti melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di https://pajak.go.id/pps.
  5. Calon peserta tax amnesty jilid II harus mengisi Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) terlebih dulu.
  6. SPPH yang diisi harus memuat data SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
  7. Syarat lain berupa dokumen pernyataan mencabut permohonan, dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali juga harus dilengkapi peserta.
  8. Setelah mengisi SPPH pertama, peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Peserta juga bisa di tengah jalan mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Apabila peserta tax amnesty jilid II mencabut SPPH, maka dia dianggap tidak ikut PPS.

Setelah pengisian SPPH dilakukan, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PPh Final menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 427 untuk kebijakan I, serta KJS 428 untuk kebijakan II. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

Pada tax amnesty jilid II, ada dua kebijakan yang bisa diikuti WP. Berikut penjelasannya:

Kebijakan I

Kebijakan pertama berlaku untuk WP orang pribadi dan badan dengan harta perolehan hingga 31 Desember 2015. Peserta yang ikut program ini diberi keringanan berupa tarif PPh final antara 6% – 11%.

Peserta PPS kebijakan I dapat memperoleh tarif PPh final sebesar 6% untuk harta bersih dari dalam dan/atau luar negeri yang diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Apabila peserta tidak menginvestasikan harta bersihnya ke sektor SDA, energi terbarukan, dan/atau SBN, maka tarif PPh final yang diperoleh adalah 8%.

Peserta kebijakan I tax amnesty jilid II bisa memperoleh tarif PPh final 11% jika hartanya di luar negeri tidak dialihkan (repatriasi) ke dalam wilayah Indonesia.

- Iklan -

PPh final yang dibebankan ke peserta PPS dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Dasar yang dimaksud adalah jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan peserta dalam SPPH.

Kebijakan II

Kebijakan kedua berlaku untuk WP orang pribadi yang mengungkapkan harta perolehannya pada periode 2016 – 2020, dan belum melaporkan harta terkait dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Peserta di kebijakan II bisa mendapat tarif PPh Final sebesar 12% – 18%.

Peserta PPS kebijakan II dapat memperoleh tarif PPh final sebesar 12% untuk harta bersih dari dalam dan/atau luar negeri yang diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Tarif PPh final 14% diberikan jika peserta tidak menginvestasikan harta bersihnya dari dalam dan/atau luar negeri ke sektor SDA, energi terbarukan, dan/atau SBN.

Peserta kebijakan II tax amnesty kali ini bisa memperoleh tarif PPh final 18% jika hartanya di luar negeri tidak dialihkan (repatriasi) ke dalam wilayah Indonesia.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU