Catat! Ini 8 Aturan Baru PPDB 2021 untuk SD Hingga SMK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan delapan aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 melalui Peraturan Mendikbud No. 1 Tahun 2021 yang mengatur terkait PPDB.

“Pertama, perubahan batas usia SD minimal tujuh tahun dan presentase jalur zonasi SD 70 persen,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin (31/5).

Perubahan yang kedua, lanjut Jumeri, pemerintah daerah kini bisa melibatkan sekolah swasta dalam PPDB yang mekanismenya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Ketiga, perpindahan kuota penyandang disabilitas dipindahkan dari jalur zonasi ke afirmasi. Dengan begitu, Jumeri berharap penyandang disabilitas lebih leluasa memanfaatkan kuota yang lebih besar untuk jalur afirmasi, yakni minimal 15 persen.

Keempat, peserta PPDB tidak lagi bisa menggunakan surat keterangan domisili (SKD) sebagai pengganti Kartu Keluarga dalam persyaratan seleksi. SKD hanya diizinkan untuk kondisi tertentu, misalnya pada peserta yang terdampak bencana.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Kelima, jalur prestasi pada jenjang SMP, SMA dan seleksi SMK tidak lagi menggunakan nilai ujian nasional (UN), melainkan diganti dengan nilai rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Keenam, jalur perpindahan tugas orang tua memanfaatkan sisa kuota yang dapat dialokasikan sekolah tempat orang tua atau wali mengajar maksimal 5 persen.

Ketujuh, jenjang SMK harus memprioritaskan jalur afirmasi dan disabilitas minimal 15 persen dari kuota dan zonasi sekitar sekolah maksimal 10 persen kuota.

Kemudian yang terakhir, jika daya tampung sekolah pada wilayah zonasi peserta tidak tersedia maka peserta bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau pemerintah daerah terdekat.

- Iklan -

Jumeri juga menegaskan jalur zonasi yang diatur dalam Permendikbud berdasarkan domisili calon peserta didik. Hal ini ia tekankan untuk meminimalisasi polemik seperti yang terjadi di tahun lalu.

“Yang disebut dengan daerah zonasi adalah domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun. Ini untuk mengurangi kehebohan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Microsoft Investasi 27,6 Triliun untuk AI di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Jumeri mengungkap sampai saat ini pelaksanaan PPDB daring belum maksimal di seluruh penjuru Indonesia. Ia mengatakan baru 14 provinsi yang bisa melakukan PPDB daring.

“Laporan tahun lalu untuk pelaksanaan PPDB tingkat provinsi yang bisa online 14 provinsi. Umumnya di Jawa, Bali, NTB, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara,” kata dia.

Sementara, lanjut dia, 20 provinsi lainnya melakukan campuran antara PPDB daring dan luring. Jumeri tidak menyebut secara rinci berapa jumlah provinsi yang melakukan PPDB luring.

Namun di wilayah kabupaten/kota, Jumeri mengatakan hanya 33 persen daerah yang melakukan PPDB daring, 43 persen lainnya melakukan PPDB campuran, dan 24 persen melakukan PPDB luring.

Kendala utama dalam penerapan PPDB daring adalah jaringan internet yang tidak stabil atau bahkan belum ada sama sekali di daerah tertentu.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU