CATAT! Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Aturan ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengevaluasi penerapan kembali ganjil genap (gage) kendaraan bermotor di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap sempat tak diterapkan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19). Kemudian, dalam beberapa waktu terakhir, ganjil genap Jakarta hanya diberlakukan di 13 titik.

Menurut Syafrin, rencana penerapan kembali ganjil genap di 25 titik sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Salah satu alasan pengkajian itu lantaran telah meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota. Berdasarkan data Dishub, terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 6,2 persen dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jaan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. YAni
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU