Aturan ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengevaluasi penerapan kembali ganjil genap (gage) kendaraan bermotor di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap sempat tak diterapkan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19). Kemudian, dalam beberapa waktu terakhir, ganjil genap Jakarta hanya diberlakukan di 13 titik.
Menurut Syafrin, rencana penerapan kembali ganjil genap di 25 titik sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Salah satu alasan pengkajian itu lantaran telah meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota. Berdasarkan data Dishub, terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 6,2 persen dalam beberapa waktu terakhir.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jaan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. YAni
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.