Gambaran syarat masuk Sekolah Dasar atau SD Negeri tahun 2022 dapat disimak dalam aturan paling terakhir yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Termasuk aturan mengenai batas usia minimal dalam penerimaan siswa baru tahun sebelumnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Hal yang dibahas adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), SD, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berdasarkan aturan yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, calon peserta didik baru untuk kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun. Namun, sekolah juga masih bisa menerima usia siswa paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun yang sama.
Di samping itu, disebutkan pula kasus istimewa untuk usia paling rendah calon siswa baru SD yang diperkenankan mendaftar. Menurut Permendikbud, usia terendah dalam persyaratan peserta didik baru adalah usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli.
Namun, aturan ini berlaku dengan catatan calon siswa telah memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah. Hal tersebut dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru yang bersangkutan.
Di luar dari kasus istimewa tersebut, nantinya usia calon peserta didik baru jenjang SD akan dibuktikan melalui data dari akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Syarat Masuk SD Negeri 2022 Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SD
- Jalur pendaftaran zonasi: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur pendaftaran afirmasi: Paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.