Catatan Akhir Tahun 2024, AJI Palu: Enam Pelanggaran Kemerdekaan Pers Terjadi Sepanjang Tahun

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat enam kasus pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sepanjang tahun 2024.

PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat enam kasus pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sepanjang tahun 2024. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi kekerasan verbal hingga intimidasi terhadap jurnalis yang bertugas di wilayah Sulawesi Tengah.

Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, dalam keterangannya di Sekretariat AJI Palu pada Selasa (31/12/2024), mengungkapkan bahwa jumlah kasus ini berpotensi lebih besar mengingat adanya kemungkinan kasus yang tidak terlaporkan atau luput dari pantauan organisasi.

“Kekerasan terhadap jurnalis yang kami catat ini mungkin hanyalah sebagian. Tidak menutup kemungkinan masih ada kekerasan lain yang tidak terlaporkan. Situasi ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Agung di hadapan wartawan.

Pentingnya Perlindungan terhadap Jurnalis

Agung menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. “Di tengah arus informasi yang begitu pesat, semua pihak harus menghargai peran jurnalis sebagai penyedia informasi yang benar dan pengemban fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolres Bone: Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif

Ia mengingatkan bahwa karya jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, tindak kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Pernyataan Sikap AJI Palu

Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, menyampaikan sikap organisasi atas peristiwa ini. AJI Palu dengan tegas mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, baik yang terjadi saat bertugas maupun akibat karya jurnalistiknya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis, menangkap pelaku, dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak, baik individu maupun lembaga, harus menghormati tugas jurnalis,” ujarnya.

Baca Juga:  JPKP Peringatkan Pemkot Palu untuk Tidak Terbitkan Izin Pembangunan Pasar Babi di Maesa

Nurdiansyah juga menyatakan solidaritas penuh kepada para jurnalis yang menjadi korban kekerasan. AJI Palu siap memberikan advokasi hukum kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, perusahaan media diimbau untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para jurnalisnya.

Pesan bagi Jurnalis

Nurdiansyah juga mengingatkan para jurnalis untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja. “Hindari situasi yang membahayakan dan gunakan identitas pers untuk meminimalkan risiko. Jika mengalami kekerasan, segera laporkan kepada organisasi profesi, perusahaan media, atau aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak dasar yang harus dijaga bersama. “Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik. AJI Palu akan terus berdiri di garda depan untuk melindungi hak ini,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU

TERPOPULER