Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, PSGA UIN Alauddin Dorong Peraturan Rektor

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar terus mendorong adanya peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus, maraknya kekerasan seksual berbasis gender beberapa tahun terakhir menjadi kekhawatiran sivitas akademika di lingkup UIN Alauddin Makassar, olehnya sangat penting adanya peraturan rektor sebagai bentuk kepedulian yang nyata.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar Dr Rosmini Amin saat dihubungi, Kamis (18/02/2021) via WhatsApp.

Rosmini berharap setelah digelarnya seminar “Sosialisasi Draft Peraturan Rektor Terkait Panduan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Di Lingkup UIN Alauddin Makassar Tahun 2021”, bekerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Alauddin Makassar, Kamis (11/02/2021) yang lalu, Keputusan Rektor segera diterbitkan.

Mengingat dalam seminar tersebut, ungkapnya, telah dipaparkan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis pentingnya peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus.

Dalam aspek filosofis, Keputusan Rektor tersebut merupakan mandat terhadap perlindungan hak asasi manusia, penghormatan pada hak dan martabat kemanusiaan, perlindungan dari bentuk diskriminasi dan kekerasan (campus zero tolerance dari kekerasan) serta mewujudkan kemaslahatan (jalbil masalih) dan mencegah kerusakan (dar’ul mafasid) dalam lingkup Perguruan Tinggi.

Baca Juga:  Kita Bersuara Edisi 3: DPRemaja Dapil Sulsel Gelar Sosialisasi di SMPN 30 Makassar

Dalam aspek Yuridis, keputusan Dirjen Pendis nomor 5494 tahun 2019 tentang Kekerasan Seksual (KS) di PTKI yang perlu diimplementasikan melalui Peraturan Rektor agar lebih operasional, apalagi adanya kekosongan hukum penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dalam ruang lingkup kampus.

Kemudian dalam aspek sosiologis, kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi  berkelindan dengan pelanggaran etik dan moralitas, penanganan kasus cenderung menggunakan pendekatan penghukuman dan belum menggunakan perspektif korban, penanganan dan penindakan pelanggaran etik/susila belum terdokumentasi dengan baik serta mahasiswa belum mampu mengidentifikasi pengalamannya sebagai bentuk kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual masih dianggap tabu dan didiamkan sehingga dapat menimbulkan potensi normalisasi terhadap pengalaman kekerasan seksual,” imbuhnya.

Sejarah munculnya kebijakan tentang kekerasan seksual di PTKI, sambung Rosmini, dimulai dari riset dan advokasi lahirnya keputusan Dirjen Pendis 5494/2019, konferensi Internasional dan dialog kemendesakan peraturan Rektor tentang KS, pendampingan penyusunan peraturan Rektor dan SOP penanganan KS, riset dan pendataan penanganan kasus prilaku seksual menyimpang hingga drafting peraturan Rektor.

- Iklan -
Baca Juga:  GenBI Sulawesi Selatan Gelar Seminar “Boost Your Future” untuk Persiapkan Anggota Hadapi Dunia Kerja

“Setelah itu diadakanlah sosialisasi Keputusan Dirjen dan konsultasi Nasional bersama 20 PTKI terpilih dan terakhir penyempurnaan draft peraturan Rektor,” tandasnya.

Rosmini melanjutkan bahwa salah satu poin penting dari Peraturan Rektor sebagaimana diamanatkan SK Dirjen Pendis 5494/2019, adalah adanya Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah koordinasi PSGA, lembaga yang khusus berkonsentrasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Sehingga ke depan, pimpinan UIN Alauddin diharapkan secepatnya menetapkan personil ULT menyediaan sarana prasarana lembaga tersebut.

Selain itu, tambahnya, dibutuhkan juga afirmasi capacity building untuk tim ULT dan membangun jaringan dengan stake holders untuk memastikan jalannya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup kampus berjalan dengan baik.

Pimpinan universitas dan fakultas, Komisi Penegakan Kode Etik, PSGA dan ULT- akan melakukan monitoring evaluasi dan refleksi pelaksanaan program ini secara reguler, minimal setiap semester.

“Segera setelah diterbitkannya peraturan Rektor, maka panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan diinternalisasi ke seluruh sivitas akademika UIN Alauddin Makassar dengan mensosialisasikanya ke setiap fakultas,” tutup Dosen

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU