Usai berkolaborasi dengan majelis taklim dalam sosialisasi UU No16 Tahun 2019 Revisi atas UU No1 Tahun 2019 tentang perkawinan khususnya batas minimal usia kawin, kali ini dosen yang juga peneliti BOPTN IAIN Bone Tahun 2022, Sarifa Suhra dan Rosita, menyasar mahasiswa.
Kegiatan yang merupakan klaster pengabdian kepada masyarakat berbasis komunitas ini dikemas dalam acara pelatihan Tutor Sebaya dilaksanakan di Aula Fakultas Ushuluddin dan Dakwah kampus 2 IAIN Bone, Senin-Selasa (4-5/7/2022).
15 peserta yang terdiri dari utusan masing- masing HMPS (Himpunan Mahasiswa program studi) mengikuti kegiatan tersebut. Yakni Ilmu AlQur’an dan Tafsir (IAT), Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) diberi bimbingan dan pelatihan sebagai calon-calon tutor sebaya untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.
Para peserta kegiatan ini akan diterjunkan langsung memberikan penyuluhan dengan sasaran utama adalah para putra putri di sekitar mereka agar terhindar dari pergaulan bebas dan terhindar dari pemicu terjadinya kasus perkawinan anak di kabupaten Bone.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah sekaligus Ketua Peneliti Sarifa Suhra menghimbau kepada peserta, agar kegiatan penyuluhan tidak berhenti dengan selesainya penelitian yang dilakukan, namun penyuluhan itu terus dilakukan kepada teman-teman atau komunitas mahasiswa baru.
“Saya berharap agar tugas memberikan penyuluhan tentang pencegahan perkawinan anak tidak berhenti dengan selesainya penelitian ini, melainkan diteruskan kepada komunitas mahasiswa baru dengan cara ajakan langsung atau menshare untuk dilike dan disubscribe video video dan poster yang mengandung pesan penting pemberdayaan dan peningkatan kualitas masyarakat melalui pencegahan perkawinan anak,” harapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut sejumlah pengurus Muslimat NU Kabupaten Bone dan tenaga kependidikan FUD IAIN Bone. *