Cek Nama Penerima Bansos BPNT, PKH dan BST cekbansos.kemensos.go.id di Sini

Di tahun 2022 ini dari Kementerian Sosial (Kemensos), ada beberapa jenis bansos, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). cekbansos.kemensos.go.id

Untuk diketahui bahwa penerima bansos adalah mereka yang sudah terdaftar pada situs data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Anda perlu melakukan registrasi DTKS terlebih dulu agar bisa mendapat bansos dari pemerintah (Bansos Kemensos).

Berikut informasi lengkap mulai dari cara daftar bansos hingga cara cek nama penerima bansos. Pertama-tama, Anda harus cek terlebih dulu syarat dan ketentuan penerima bansos di situs www.kemensos.go.id sebelum mendaftar.

- Iklan -

1. Cara daftar bansos BPNT, Anda harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan kartu identitas KTP. (Bawa berkas ke kelurahan setempat).

Kemudian Anda (pendaftar) akan menerima surat pemberitahuan mengenai teknis dari pendaftaran. Selanjutnya data yang telah diisi oleh pendaftar akan diproses oleh kantor kelurahan, kabupaten atau walikota, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Pendaftar diminta untuk membawa kode unik individu atau keluarga dari DTKS, KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan verifikasi.

- Iklan -

Bila sudah berhasil diverifikasi, bank Himbara akan membukakan rekening untuk pendaftar. Anda juga bisa mendatangi e-warong terdekat sambil membawa KKS untuk mendapatkan sembako.

2. Cara daftar bansos PKH, Anda juga harus mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa setempat sambil membawa KK dan KTP.

Kemudian berkas Anda akan diverifikasi secara musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan layak masuk atau tidaknya ke DTKS. Selanjutnya dari hasil musyawarah tingakat kelurahan akan membuatkan berita acara yang ditandatangani oleh perangkat dan pimpinan desa.

- Iklan -

Berita acara berisi pre-list yang digunakan oleh dinas sosial untuk validasi dan verifikasi data dengan mengadakan kunjungan (survey) ke rumah Anda berdasarkan syarat DTKS.

Baca Juga:  Anies Baswedan Hadiri Syukuran 2 Tahun Masjid At Tabayyun

Data yang berhasil divalidasi dan diverifikasi akan dimasukkan ke sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS), secara online maupun offline.

Hasil verifikasi tersebut kemudian dilaporkan kepada wali kota atau bupati, dan diresmikan oleh gubernur, setelah itu diteruskan kepada menteri.

3. Cara daftar BST, calon penerima yang bisa mendapatkan BST harus tercantum pada data yang dibuat RT/RW setempat.

Adapun syarat bagi penerima BST adalah karena kehilangan mata pencaharian selama pandemi Covid-19. Kemudian tidak menerima program bansos lainnya, seperti program BPNT, program PKH maupun Kartu Prakerja.

Bila calon penerima yang memenuhi syarat namun tidak mempunyai KTP dan NIK. Maka calon penerima tetap dapat menerima bansos tanpa membuat identitas.

Namun, calon penerima harus tinggal dan memiliki alamat lengkap serta tinggal di desa setempat. Lalu data Anda akan diproses untuk divalidasi. Penerima yang berhasil terdaftar akan menerima BST senilai Rp300 ribu.  cekbansos.kemensos.go.id

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU