Cek Syarat Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Ingin Masuk ke Indonesia

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat terbaru pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke Indonesia.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi covid-19, sebagai tindak lanjut SE Satuan Tugas Penanganan covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret, maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto melalui keterangan resmi, Senin (7/3).

Dalam SE Nomor 20 tersebut, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui tujuh pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yakni Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.

Lalu, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, serta Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:  Mendikdasmen Perkenalkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus dengan mekanisme sistem bubble.

Kilau Saham Pertambangan di Tengah Gempuran Rusia ke Ukraina PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sedangkan, Warga Negara Asing (WNA) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

- Iklan -
Baca Juga:  Panduan Nama Bayi Terlengkap dan Terupdate Pilihan Lebih dari 10.000 Nama

Novie juga mengatakan ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN.

Kemudian, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$25 ribu, yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19.

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari keenam karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Setiap PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sumber: CNNIndonesia.com

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU