KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli.
Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut. Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok.
Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial. Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Ciri-ciri koperasi
Ciri-ciri koperasi, sebetulnya sudah bisa terlihat dari pengertian koperasi dan sejarah koperasi. Namun dengan memahami ciri-ciri koperasi yang tertera pada Undang-undang, akan semakin memudahkan kita, masyarakat, dalam memahami apa itu tujuan dan fungsi koperasi.
Pada pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, kita bisa melihat jelas ciri-ciri koperasi. Pasal tersebut berisi tentang fungsi koperasi, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya,
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sementara itu pada pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 1992, terdiri dari dua ayat yang menjelaskan tentang prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
- kemandirian.
Dari pasal tersebut, bisa dipahami bahwa pengertian koperasi, sebetulnya adalah proses ekonomi yang demokratis dan dilakukan secara kekeluargaan. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga menjelaskan bagaimana pembentukan koperasi dan anggota koperasi.
Secara singkat, pembentukan koperasi harus berbadan hukum, dengan akta yang disahkan oleh pemerintah. Pada pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota koperasi.