Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut temuan terbaru dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terdapat 537 pinjaman online ilegal.

Data ini dilaporkan melalui ojk.go.id dan mencatat keberadaan pinjaman ilegal tersebut pada periode Februari hingga Maret 2024. Selain itu, ditemukan juga 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Untuk mengenali pinjol ilegal, Anda dapat memperhatikan beberapa aspek berikut ini:

Persyaratan Mudah

Pinjol ilegal seringkali menawarkan persyaratan yang sangat mudah, sehingga siapa pun dapat mengajukan pinjaman. Hal ini dapat menggoda masyarakat untuk mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan mereka untuk melunasinya.

Baca Juga:  5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Proses Pinjaman yang Tidak Transparan

Pada umumnya, proses pinjaman melalui lembaga pinjol ilegal tidak transparan. Hal ini dapat menyulitkan Anda dalam memahami ketentuan pinjaman, terutama terkait dengan tingkat bunga dan biaya pinjaman.

Menawarkan Pinjaman Melalui Saluran Komunikasi Pribadi

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut peraturan tersebut, pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau pesan instan, tanpa persetujuan konsumen.

Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, seperti situs web atau aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Baca Juga:  9 Langkah Memulai Bisnis Online Dari Nol untuk Pemula

Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan

Secara garis besar, pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK biasanya beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.

- Iklan -

Alamat Kantor Tidak Jelas

Umumnya, lembaga pinjaman online ilegal tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi saat ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi saat terjadi masalah.

Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal seperti di atas, Anda dapat menghindari risiko terjebak dalam jerat utang dan praktik-praktik yang merugikan. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU