Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara, pengertian, Makna dan Pembagiannya

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

  • Contoh Hak :
  1. Berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang dimuat berdasarkan pada pasal 27 ayat (1).
  2. Berhak untuk mendapakan pekerjaan serta penghidupan yang layak, dimuat pada pasal 27 ayat 2.
  3. Berhak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum serta didalam pemerintahan, yang dimuat pada pasal 28D ayat (1).
  4. Bebas untuk memilih, memeluk serta menjalankan agama yang sudah dipercayai, yang dimuat pada pasal 29 ayat (2).
  5. Berhak untuk memperleh pendidikan serta pengajaran.
  • Contoh Kewajiban :
  1. Wajib berperan serta didalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh, yang dimuat pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
  2. Wajib untuk membayar pajak serta retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, yang dimuat pada UUD 1945.
  3. Wajib untuk menghormati ham orang lain, yang dimuat pada pasal 28J ayat 1.
  4. Wajib untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, yang dimuat di pasal 28J ayat 2.
  5. Bersasarkan pasal 28 yang memuat soal kewajiban yakni tiap negara wajib turut serta didalam pembangunan agar memajukan bangsa ke arah yang jauh lebih baik.
Baca Juga:  Waspada Obat Bebas: Risiko Stroke yang Mengintai di Balik Kemudahan

Itulah penjelasan dari Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara, pengertian, Makna dan Pembagiannya lengkap, semoga bermanfaat!

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU