1. Pencurian Data
Aktivitas cyber crime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.
2. Cyber Terorism
Cyber terorism merupakan tindakan cyber crime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatu jalannya pemerintahan.
3. Hacking
Jenis cyber crime berikutnya adalah Hacking. Tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi.
Jika menilik dari kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan kemampuannya untuk kegiatan bermanfaat dan tidak merugikan.
Misalnya, seorang hacker yang diberi tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.
4. Carding
Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang.
Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang gemar bertransaksi di dunia maya.
5. Defacing
Di antara tindakan cyber crime sebelumnya, Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.
6. Cybersquatting
Istilah cybersquatting mungki belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cyber crime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.
7. Cyber Typosquatting
Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan.
Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cyber crime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.
9. Malware
Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam artikel tentang bahaya malware, Anda harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala. Secara umum, malware terdiri dari beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya.
Metode Cyber Crime
1. Sniffing
Ini merupakan suatu metode yang mengancam keamanan jaringan siber. Dalam konteks keamanan jaringan, serangan sniffing atau serangan sniffer sama dengan pencurian atau intersepsi data dengan mengumpulkan lalu lintas jaringan melalui packet sniffer (aplikasi yang ditujukan untuk menangkap paket jaringan).
2. Destructive device
Tindakan kejahatan siber yang bertujuan untuk merusak device dengan menggunakan media sebuah virus yang disisipkan ke dalam sebuah program.
3. Password Cracker
Ini merupakan kegiatan meretas atau membobol password orang lain. Untuk melakukan hal ini, pelaku akan menggunakan software untuk membuka enkripsi program atau password.
4. Distributed Denial of Attacks (DDoS)
Serangan DDoS (Distributed Denial of Service) adalah jenis serangan jaringan terdistribusi. Bentuk serangan ini memanfaatkan pembatasan kapasitas sumber daya jaringan, seperti infrastruktur yang mendukung situs web perusahaan.
Serangan DDoS akan membuat banyak permintaan ke sumber online yang ditargetkan untuk membanjiri kapasitas situs web untuk menangani banyak request dan mencegahnya bekerja dengan benar.
5. Spoofing
Spoofing adalah tindakan salah mengartikan pesan sumber yang tidak dikenal sebagai berasal dari sumber yang dikenal dan dapat dipercaya.
Dalam bentuk sederhana, spoofing bisa berupa komputer yang meniru alamat IP, Address Resolution Protocol (ARP), atau server Domain Name System (DNS), atau bahkan serumit komputer yang memalsukan alamat IP, ARP, atau server DNS.
Cara Penanggulangan Cyber Crime
1. Membuat Undang-Undang
Cara paling elegan agar tindakan cyber crime tidak semakin merajalela adalah dengan membuat peraturan yang dimasukkan kedalam Undang-undang. Penegakan hukum nantinya bakal membuat para pelaku cyber crime berpikir panjang sebelum melakukan tindakan kriminal karena dasar hukumnya jelas.
Di Indonesia, aturan mengenai cyber crime saat ini menginduk pada UU ITE. Namun, sayangnya pola penindakannya masih belum maksimal dan seringkali terkesan dipaksakan. Penegakan hukum di ranah dunia maya memang masih abu-abu karena dokumen elektronik sendiri belum bisa dijadikan sebagai barang bukti oleh KUHP.
2. Membentuk Lembaga Penanganan Khusus
Anda tentu tidak asing dengan Divisi Cyber Crime Mabes Polri. Nah, saat ini kitaa memerlukan lembaga khusus seperti itu untuk menangkal dan menyelidiki potensi terjadinya tindak kejahatan di ranah digital.
Beberapa negara tercatat sudah mulai menerapkan konsep ini dengan membentuk lembaga khusus yang menangani persoalan cyber crime, kendati demikian hal tersebut hanya akan efektif jika diterapkan oleh banyak negara, sehingga tidak ada celah bagi pelaku ciber crime dimanapun mereka berada.
3. Memperkuat Sistem
Pengamanan sistem menjadi benteng pertama yang bisa kita andalkan untuk menghindari potensi cyber crime. Untuk mengamankan sistem secara mandiri Anda bisa menambahkan beberapa add ons seperti Sertifikat SSL pada website, antivirus komputer, hingga melakukan pengamanan fisik pada jaringan untuk memproteksi server.
Terlepas dari itu, jika Anda memiliki website bisnis, pastikan menggunakan layanan VPS Indonesia dari Qwords.com yang sudah dibekali berbagai teknologi masa kini. Alhasil, kejahatan cyber crime seperti malware atau defacing lebih bisa diminimalkan.
Kesimpulan
Itulah penjelasan singkat tentang pengertian cyber crime, jenis-jenis kejahatan, hingga cara penanggulangannya. Saat ini aktivitas cyber crime memang meningkat pesat jika dibandingkan beberapa tahun lalu ketika internet belum memiliki banyak pengguna.
Dengan meengetahui informasi di atas semoga Anda bisa lebih waspada sehingga kejahatan yang tejadi di dunia maya ini tidak menimpa Anda sampai kapanpun juga.
Sumber: qwords.com