Daerah Ini yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kabar bahagia bagi kalian yang memiliki kendaraan bermotor, karena saat ini beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya akan menguntungkan bagi para pemilik kendaraan sebab meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.

Sebab masa pandemi Covid-19 menjadi alasan sulitnya perekonomian berjalan sehingga masyarakat banyak yang mengalami tunggakan pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan pajak bermotor.

Setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda. Dikutip dari 100kpj.com, berikut delapan wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:

Daerah Istimewa Yogyakarta

Para pemilik mobil dan motor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

Jambi

Ada penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama atau BBN hingga 30 Juni 2021 untuk wilayah Jambi. Selain itu, pokok BBN kendaraan kedua dan lelang juga tidak perlu dibayar.

Lampung

Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.

- Iklan -

Jawa Tengah

Bapenda Jateng mengumumkan adanya pembebasan denda PKB, mulai 6 Juni hingga 6 September tahun ini. Keringanan yang diberikan hanya penghapusan denda saja.

Jawa Timur

Semua pemilik kendaraan beroda dua atau lebih di wilayah Jawa Timur, bisa menikmati keringanan pembayaran PKB berupa penghapusan denda dan BBN hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Bali

Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni2021 sampai 17 Desember 2021.

Sulawesi Selatan

Warga Sulawesi Selatan juga bisa mendapatkan keringanan atas tunggakan pajak kendaraan, mulai 4-30 Juni 2021. Pembayaran pokok pajak bisa dilakukan memakai GoPay atau QRIS.

Sumatera Barat

Sesuai Pergub Sumbar nomor 17 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan diberlakukan di Sumatera Barat pada 7-30 Juni 2021.(ZUL)

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU