Daftar 16 Investasi Ilegal Money Game, Banyak Bertebaran di Telegram

Sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup, modus yang digunakan selalu berkembang setiap tahun. Tapi belakangan modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

Daftar 16 Investasi Ilegal Money Game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX – OPAC Trading Limited

Daftar Perusahaan Investasi Ilegal Tahun 2021

Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), Equity Crowdfunding tanpa izin
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays), Sistem pembayaran tanpa izin
  3. thetokole.com, E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. Totole (mytotole.com), E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO, Penjualan langsung tanpa izin
  6. Smartplan Community, Perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Auto Sultan Community, Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
  8. Indonesia Binary Trader, Aggregator Broker Forex tanpa izin
  9. SMARTXBOT, Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  10. Antares, Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON, Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
  12. PT Tiara Global Propertindo, Penawaran Investasi tanpa izin
  13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com), Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia, Money game/Penyelenggara TikTok Cash
  15. PT Exadana Visindo, Money game dengan profit 15% per minggu
  16. Go-Champion, Money game dengan sistem berjenjang
  17. Tiktok Cash, Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
  18. Berkah Berbagi 2020, Money game dengan modus saling membantu
  19. Gamebot.group, Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
  20. Komunitas Berbagi Rizki, Money game dengan modus saling membantu
  21. Commero, Money game dengan modus saling membantu
  22. Share Results, Money game dengan sistem berjenjang
  23. Coin Video 1-2-3, Money game dengan sistem berjenjang
  24. Compass, Money game dengan sistem berjenjang
  25. Love Money, Money game dengan sistem berjenjang
  26. Umoney, Money game dengan sistem berjenjang
  27. Golden Age Asset/GAA, Money game dengan sistem berjenjang
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Pernah Heboh karena tidak Mengantongi Izin, Apk SnackVideo Telah Legal 

Selain itu, SWI juga pernah mengkategorikan SnackVideo sebagai aplikasi investasi ilegal pada awal Maret 2021. Sebab, tidak mengantongi sejumlah izin, termasuk izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Namun kini, dilansir dari kominfo.go.id bahwa isu mengenai Aplikasi SnackVideo yang sempat dilarang dan tak diberikan izin edar di Indonesia dinyatakan telah legal juga mewarnai pemberitaan. Snack Video diketahui telah memenuhi perizinan kegiatan dan mendapatkan izin dari Kominfo.

Perlu diketahui, bahwa SnackVideo merupakan aplikasi video pendek yang memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mengekspresikan gaya dan kreativitas mereka melalui pembuatan dan berbagi video pendek. SnackVideo mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang di Indonesia untuk menciptakan pengalaman pengguna yang positif

Berdasarkan daftar PSE Kominfo, SnackVideo terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021. Platform terdaftar sejak 4 Maret 2021. Karena sudah mendapatkan izin, Snack Video berkomitmen untuk menciptakan wadah media sosial yang aman beserta program-program yang terus mendorong masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka dengan fitur dan teknologi inovatif.

Itulah beragam aplikasi berkedok investasi ilegal yang harus dihindari masyarakat. Di tengah gempuran media sosial dan teknologi informasi, dugaan penipuan berkedok investasi seperti yang dilakukan Doni Salmanan maupun Indra Kenz berpotensi terjadi lagi. Masyarakat harus waspada dan meningkatkan literasi tentang investasi agar tidak menjadi korban.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU