Sedikitnya, daftar 243 kampus atau perguruan tinggi yang tak bisa ikut seleksi tes CPNS 2016 bahkan di tahun ini sangat memprihatinkan. Ini merupakan Rangkaian hukuman yang diberikan pemerintah untuk perguruan tinggi non aktif yang terus bermunculan.
Selain sanksi larangan aktifitas belajar mengajar. Kini tambah lagi larangan pendaftaran ikut seleksi CPNS. Daftar universitas tidak bisa ikut CPNS tahun 2016 bahkan mendatang jika tidak berbenah diri.
Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Patdono Suwignjo menegaskan 243 kampus yang masuk dftar bermasalah (nonaktif) oleh Dikti tidak diterima ikut CPNS.
“Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa krn BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya,” terang Patdono Rabu, (07/10/2015).
Menurutnya, sejak status kampus dicabut Kemenristek Dikti, ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi tsb tidak sah seperti dikutip dr metrosiantar.com.
Oleh karena itu, pelamar yang menggunakan ijazah dr 243 perguran tinggi bermasalah tidak akan mendpt pelayanan. “Jadi bkn ijazahnya yang dicabut melainkan tidak akan diproses dan dilayani Kementristek Dikti. Sehingga, scr langsung akan merugikan pengelola dan mahasiswanya,” ujarnya.
Dikatakan, selain kampus swasta, Kemenristek Dikti sdh menyiapkan pula sanksi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bermasalah. “Bagi PTN yang bermasalah maka sanksi yang diberikan lbh berat dari PTS,” tegasnya.
Berikut ini daftar 243 Perguruan Tinggi yang Dinonaktifkan
1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Banten
2. STAI INSIDA Jakarta
3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi
4. STIT YAPIS Manokwari
5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulteng
6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulsel
7. STAI Ar-Rosyid Surabaya
8. STAI Al-Qodiri Jember
9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung
10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi
11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi,
12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima