Berbagai partai politik (parpol) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kini, tercatat sebanyak 40 Parpol yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu sejak resmi berakhir Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
“Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024,” ujar Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.
KPU sendiri sampai saat ini belum mengumumkan partai politik yang sudah lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi. Dalam waktu dekat, KPU akan segera mengumumkan partai yang lolos tahap verifikasi.
Dilansir dari CNBCIndonesia.com berikut daftar 40 partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu tahun 2024:
Daftar Partai yang Dinyatakan Lengkap Dokumen
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Daftar Lengkap 14 Partai yang Tidak Dinyatakan Dokumen Lengkap
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Masyumi
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan