DAFTAR Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Cek Harganya !

Harga rokok naik di tahun 2022, kenaikan harga rokok ini di sebabkan naiknya tarif cukai produk hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen di tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022 menjadi 12 persen. Kenaikan cukai rokok akan membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata ikut terkerek naik.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, harga rokok di Indonesia masih lebih rendah bila di bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100

Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU