DAFTAR Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Cek Harganya !

Harga rokok naik di tahun 2022, kenaikan harga rokok ini di sebabkan naiknya tarif cukai produk hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen di tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022 menjadi 12 persen. Kenaikan cukai rokok akan membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata ikut terkerek naik.

Baca Juga:  Menggali Dunia Kehamilan, Menyusui, dan Parenting

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, harga rokok di Indonesia masih lebih rendah bila di bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100

Baca Juga:  Twibbon Natal dan Tahun Baru: Solusi Simpel untuk Merayakan Momen Spesial di Media Sosial

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU