Daftar Jabatan Luhut Selama Masa Kepemimpinan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP sebagai ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jabatan baru tersebut menambah deretan jabatan yang diemban Luhut.

Daftar Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan yang Pernah dan Sedang Dijabat

1. Wakil Ketua KPCPEN

Luhut diberi tugas sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Juli 2020 lalu. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Komite tersebut bertujuan mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain untuk percepatan pemulihan perekonomian. KPCPEN diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

2. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali

Pada medio Juni 2021 lalu, Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) varian delta yang kala itu merebak di Indonesia. Saat PPKM darurat berakhir, Istilah itu kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Luhut pun masih dipercaya sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 yang diteken pada 17 September 2018.

Tim ini memiliki tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri. Mulai tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Luhut juga ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

- Iklan -
Baca Juga:  Ilham Bintang dan Anwar Fuady Raih Lifetime Achievement Award FFWI 2024

5. Ketua Tim Gernas BBI

Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pembentukan tim ini tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021.

Mantan Dubes RI untuk Singapura mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Tim ini dibentuk untuk memastikan keberpihakan kepada produk lokal.

6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Luhut memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU