Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS

Ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, terdapat ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.

Berikut Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS

Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  3. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  5. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  10. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  14. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  17. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Selanjutnya dijelaskan bahwa “pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” meliputi:

- Iklan -
  1. Rujukan atas permintaan sendiri
  2. Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu “gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri”, “pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen”, dan “kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah”, ketiganya ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU