Daftar Organisasi Teroris yang Ada di Indonesia, Masih Aktif Sampai Sekarang

Baru-baru ini masyarakat kembali dihebohkan dengan dugaan seorang teroris yang berprofesi sebagai dokter. Namun nahasnya, pada saat operasi penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88, terduga Dokter Sunardi tewas tertembak.

Tim Densus88 Antiteror Polri menembak mati dokter sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Rabu (8/3/2022), karena dinilai melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol.

Jika menilik lebih jauh, ada sejumlah organisasi atau kelompok teroris yang ada di Indonesia. Tak sedikit pula aksi terorisme yang dilakukan oleh organisasi ini.

1. Jamaah Islamiyah (JI)

Dokter Sunardi diduga merupakan bagian dari organisasi ini. Berdasarkan informasi yang di rangkum dari berbagai sumber, dr Sunardi pernah menjabat sebagai amir khidmat, menjabat deputi dakwah, dan informasi. Selain itu, juga sebagai nasihat amir JI dan juga penanggung jawab Ilal ahmar sosiety.

Organisasi teroris ini telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan nomor 2189/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 21 April 2008. Kendati demikian, organisasi teroris ini masih aktif yang terbukti dengan penangkapan sejumlah terduga teroris yang terafiliasi dengan JI oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.

Salah satu aksi terorisme yang diduga dilakukan oleh kelompok ini adalah serangan bom Bali tahun 2002. Serangan itu mengakibatkan ratusan korban tewas dan luka.

Baca Juga:  Menelusuri Gaji Beragam Profesi Farmasi di Indonesia

2. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)

Sama seperti JI, organisasi ini juga telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tahun 2018. Majelis hakim juga menyatakan bahwa JAD adalah kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme.

Pembentukan JAD diinisiasi Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014.  JAD sendiri diduga terlibat dalam sejumlah serangan aksi teror yang terjadi di wilayah Indonesia. Di antaranya, bom Thamrin-Sarinah di tahun 2016, bom panci di Bandung tahun 2017, bom gereja Surabaya tahun 2018, dan teranyar adalah bom di gereja katedral Makassar pada Maret 2021 lalu.

3. Mujahidin Indonesia Timur (MIT)

Organisasi ini disebut memiliki hubungan dengan Islamic State in Iraq and the Levant (ISIL), Jamaah Islamiyah (JI), dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Abu Wardah alias Santoso merupakan pemimpin dari kelompok teroris yang beroperasi di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.

- Iklan -

Namun, Santoso tewas setelah ditembak oleh Satuan Tugas Operasi Tinombala pada 18 Juli 2016. Sejak saat itu, kepemimpinan MIT pun beralih ke tangan Ali Ahmad alias Ali Kalora.

Perburuan terhadap Ali Kalora dan anak buahnya masih terus dilakukan. Pengejaran itu dilakukan oleh Satgas Madago Raya yang melibatkan ratusan personel gabungan Polri dan TNI dari sejumlah satuan elit kini memburu MIT.

Baca Juga:  Ayo Bergabung dengan Komunitas Squad untuk Dapatkan Hadiah Menarik!

4. Jamaah Ansharut Tauhid (JAT)

Organisasi ini didirikan oleh mantan pimpinan Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Ba’asyir pada tahun 2008 lalu. Pemerintah Amerika Serikat menuding kelompok ini masuk daftar organisasi teroris asing.

Namun, pada 9 Agustus 2010, Ba’asyir ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri. Ia ditangkap dengan tuduhan membiayai pelatihan paramiliter di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Dalam kasus ini, Ba’asyir divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Ia akhirnya menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

5. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua

KKB Papua kini telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Label teroris ini mulanya diberikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) setelah Kepala BIN Daerah Papua Brigjen I Gusti Putu Danny gugur dalam baku tembak dengan KKB di Kabupaten Puncak, Papua.

Pemerintah menyebut alasan KKB Papua dicap sebagai organisasi teroris lantaran apa yang telah mereka lakukan, baik secara organisasi maupun anggotanya adalah sebuah bentuk tindakan teroris merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU