Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kesehatan gigi dan mulut penting untuk dijaga. Sebab, mulut merupakan pintu masuk bagi makanan, yang nantinya berguna untuk memenuhi nutrisi tubuh dan otak. Meski perawatan gigi tergolong mahal, Anda tidak perlu khawatir. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa menjadi solusi untuk Anda.

Khusus untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan. Baik itu dokter gigi Puskesmas, dokter gigi klinik, maupun dokter gigi praktik mandiri, asalkan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bentuk layanan perawatannya mencakup pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gigi palsu, hingga konsultasi medis seputar masalah gigi. Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung meliputi:

  1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  3. Premedikasi;
  4. Kegawatdaruratan oro-dental
  5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
  7. Obat pasca-ekstraksi;
  8. Tumpatan komposit/GIC;
  9. Scaling gigi.

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Masih merujuk situs resminya, di bawah ini terdapat beberapa pilihan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Premedikasi

Premedikasi merupakan pengobatan awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Biasanya, pasien tersebut akan diberi obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik. Kedua jenis obat itu berfungsi meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Apabila sakit gigi sudah menghilang, maka dokter bisa melakukan tindak lanjut ke pencabutan gigi.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Tahap premedikasi ini sangat penting, sebab proses pencabutan gigi umumnya tidak disarankan dalam kondisi sedang sakit atau gusi bengkak karena berisiko fatal.

2. Tambal gigi

Tambal gigi atau tumpatan komposit juga termasuk perawatan yang memperoleh jaminan BPJS Kesehatan. Kegunaan dari perawatan berikut adalah membantu mengembalikan fungsi gigi serta menghentikan proses karies untuk menjaga pulpa tetap sehat.

Proses tambal gigi dilakukan dengan menggunakan bahan resin composite. Nantinya, ada yang bersifat tambalan sementara atau permanen.

3. Scaling gigi

Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi dan prosedurnya non-operasi. Perawatan ini termasuk paling umum dilakukan banyak orang karena bermanfaat mengurangi risiko sakit gigi serta penyakit lainnya.

- Iklan -

Selain itu, prosedur sebelum tambal gigi biasanya memerlukan scaling terlebih dahulu untuk memastikan bahwa sisa plak di dalamnya sudah bersih.

4. Cabut gigi permanen

Cabut gigi permanen merupakan tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu. Terutama jika gigi Anda sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Nantinya, dokter gigi yang bertindak akan memberi obat bius lokal terlebih dulu supaya mengurangi rasa sakit saat proses pencabutan.

5. Cabut gigi sulung

Gigi sulung atau gigi susu biasanya tumbuh pertama kali pada anak-anak mulai usia sekitar 6 bulan hingga ke atas. Pertumbuhan gigi susu bermanfaat sebagai penuntun bakal calon gigi permanen untuk mempertahankan lengkung rahang.

Apabila gigi permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut supaya tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan.

6. Gigi palsu

Bagi kondisi tertentu, memasang gigi palsu merupakan solusi agar tampilan gigi kembali bagus. Perawatan tersebut umumnya hanya boleh dilakukan berdasarkan indikasi medis atau rujukan dokter gigi.

Biaya pemasangan gigi palsu akan disesuaikan menurut jumlah kebutuhan, termasuk nanti untuk tahap perawatan lanjutan.

7. Obat pasca-ekstraksi

Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi seperti pada kondisi karies atau impaksi. Setelah proses bedah selesai, tindakan selanjutnya adalah pengobatan pasca-ekstraksi yang termasuk ke dalam daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Obat pasca-ekstraksi ini berperan penting dalam tahap penyembuhan supaya kondisinya bisa segera pulih.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU