Daftar Situs dan Aplikasi yang Masih Diblokir Kominfo Per 1 Agustus 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Berikut daftar situs dan aplikasi yang masih diblokir Kominfo per 1 agustus 2022.

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

“Iya (ada delapan yang diblokir),” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapa, Sabtu (30/7) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurutnya pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Dia berjanji blokir akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftar.

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” kata dia.

Saat ini beberapa aplikasi yang sudah mendaftarkan usahanya adalah Netflix, Spotify, Mobile legend hingga instagram dan Facebook.

Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Berikut daftar 7 PSE yang diblokir Kominfo hingga Senin, 1 Agustus 2022:

  1. Yahoo (search engine)
  2. PayPal
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota (game)
  6. Counter Strike atau CS GO (game)
  7. Origin (platform distribusi game milik EA)
Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Seperti diketahui, sejak Sabtu (30/7) deretan situs di atas tidak bisa diakses dan hal tersebut membuat warganet geram di Twitter. S

- Iklan -

Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo. PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU