Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Ikut Pendataan Tenaga Non ASN 2022 di Instansi Pemerintah

Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Ikut Pendataan Tenaga Non ASN 2022 di Instansi Pemerintah, Pendataan tenaga honorer masih sementara dilaksanakan di Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun pada daerah di seluruh Indonesia.

Pendataan tenaga honorer bukan bermaksud untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Adapun pendataan tersebut dibuat untuk pemetaan tenaga non ASN yang tersebar di seluruh Instansi Pemerintah, berdasarkan sumber daya yang dimiliki.

Akan tetapi, bagi mereka yang nantinya memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK 2022, akan diberikan kesempatan untuk ikut.

Dalam proses pendataan yang dilaksanakan oleh masing-masing Instansi Pemerintah, ada beberapa tenaga non Aparatur Sipil Negara ini yang tidak ikut serta dalam proses pendataan.

Baca Juga:  Twibbon Natal dan Tahun Baru: Solusi Simpel untuk Merayakan Momen Spesial di Media Sosial

Dilansir dari laman Ayobandung.com, berikut ini penjelasan lengkap tentang Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Ikut Pendataan Tenaga Non ASN 2022 di Instansi Pemerintah.

Daftar tenaga honorer yang tidak ikut serta dalam pendataan tenaga non ASN 2022:

  1. Tidak aktif lagi di Instansi Pemerintahan
  2. Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021
  3. Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD)
  4. Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Ahli Daya)
  5. Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021
  6. Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun MAK 51 (Belanja Pegawai)

Keenam kategori tidak dapat didata bukan tanpa alasan.

Baca Juga:  Akan Miliki Peta 1:5000, Indonesia Tak Tergantung Google Map

Salah satu alasan mendasar mengapa keenam kategori tersebut tidak masuk dalam pendataan adalah soal honor atau upah yang mereka terima.

Keenam kategori tersebut adalah mereka yang mendapatkan honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

- Iklan -

Bagi mereka yang sudah menjadi bagian tenaga non ASN yang bisa di data atau diluar kategori tersebut, maka segera persiapkan beberapa berkas dan dokumen yang berikut ini.

Berikut 7 berkas yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Ijazah;
  4. Pas foto;
  5. Swafoto/selfie;
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan;
  7. bukti Pembayaran Gaji.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU