Dampak yang ditimbulkan PSBB di Seluruh Wilayah Indonesia

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kini, selain Social Distancing pemerintah tengah gencar melakukan pencegahan penyebaran virus corona ini. Virus ini, kian hari kian bertambah dan tidak mengenal usia. Mulai dari balita hingga lansia dapat tertular virus ini.

Walaupun virus ini memiliki angka kematian yang tergolong rendah. Namun, siapa sangka penyebarannya lebih cepat dibandingkan virus lainnya. Hingga kini, dunia masih terus berlomba untuk menemukan obat dari virus ini. Bahkan Indonesia telah mengembangkan beberapa laboratorium guna meneliti obat dari virus ini.

Namun, para tim medis dan tenaga kesehatan juga berpacu dengan waktu. Akibatnya, tim medis dan dokter mengalami kelelahan dan rentan terserang virus covid-19 ini. Hingga kini, sudah terhitung beberapa dokter dan perawat yang menjadi korban atas virus ini. Oleh karena itu, desakan pemerintah DKI Jakarta untuk segera memutus mata rantai penyebaran virus dengan penerapan PSBB, yang kini juga di ikuti oleh beberapa daerah di Indonesia. Yuk, simak selengkapnya tentang psbb berikut ini.

Mengenal Apa Itu PSBB?

Menurut peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman PSBB dalam rangka menangani Virus Corona (COVID-19). Permenkes tersebut juga menyebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan semua kegiatan tertentu.

Pembatasan kegiatan tersebut itu ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga telah terkena atau terinfeksi corona. Tujuannya adalah untuk memblokir dan mencegah penyebaran virus corona dalam skala yang lebih besar lagi dari yang sudah tercatat saat ini.

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan berlaku pada hari Jumat, 10 April 2020 di Jakarta dimana hal ini sangat penting untuk menekan jumlah penderita Virus Corona (COVID-19) di ibukota Jakarta yang hingga saat ini sudah terhitung lebih ribuan orang yang terjangkit positif Virus Corona (COVID-19).

Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

Apa Saja Peraturan PSBB

Pemberlakuan Permenkes Pasal 2 ini diharapkan dapat memperlambat laju pertumbuhan dan penyebaran virus corona di daerah,  tetapi juga diharapkan akan menyelamatkan penyebaran di kota lain di Indonesia. Berikut ini kegiatan dan aktivitas yang akan dibatasi dalam PSBB :

- Iklan -
  1. Aktivitas dan kegiatan persekolahan dan tempat kerja
    Aktivitas di sekolah dan perkantoran juga termasuk dalam kegiatan yang dibatasi secara utama dalam PSBB. Pembatasan ini berlaku pada semua sekolah dan kantor kecuali kantor dan instansi yang berada dalam memberikan layanan ketahanan dan keamanan, ketertiban umum, penyedia kebutuhan pangan, bahan bakar dan gas, pelayanan kesehatan umum, keuangan, industri, komunikasi, ekspor dan impor, distribusi logistik, keuangan dan kebutuhan- kebutuhan dasar lainnya yang tidak dapat dihentikan.
  2. Aktivitas dan kegiatan ibadah dan keagamaan
    Semua kegiatan dan aktivitas keagamaan harus dilakukan dan dilaksanakan dari rumah dan hanya bisa dihadiri dengan pembatasan jumlah orang yang menghadiri serta keharusan menjaga jarak interaksi. Kegiatan keagamaan juga harus mengikuti dan berpedoman pada peraturan undang- undang dean fatwa juga pandangan lembaga keagamaan yang diakui dan tercatat resmi oleh pemerintah.
  3. Aktivitas dan kegiatan di tempat dan fasilitas umum
    Pembatasan aktivitas kegiatan sosial yang melibatkan tempat dan fasilitas umum dilakukan dengan cara pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak interaksi (physical distancing). Tetapi pembatasan tempat dan fasilitas umum ini tidak berlaku pada kegiatan yang terjadi di pusat perbelanjaan pasar, supermarket dan semua tempat penjualan obat dan peralatan medis atau farmasi/apotik, toko penyedia kebutuhan pokok, bahan bakar, pelayanan kesehatan dan juga tempat kegiatan olahraga.
  4. Aktivitas dan kegiatan operasional transportasi umum
    Transportasi atau angkutan umum mendapatkan pengecualian dalam PSBB dan wajib memperhatikan dan mengikuti pengaturan serta pengjagaan jarak antar penumpang. Selain itu, transportasi yang mengangkut barang untuk kebutuhan masyarakat juga akan mendapatkan pengecualian PSBB.
  5. Aktivitas dan kegiatan sosial
    PSBB menerapkan pelarangan dan pembatasan semua aktivitas kegiatan sosial dan budaya yang biasanya dipenuhi kerumunan yang rentan dengan penyebaran COVID-19. Larangan pembatasan kegiatan ini mengikuti pedoman dan pandangan lembaga adat resmi yang diakui dan ada dalam pengaturan perundangan pemerintah.
  6. Aktivitas dan kegiatan lain yang termasuk dalam pertahanan dan keamanan umum
    Kegiatan yang juga mengalami pengecualian lainya adalah aktivitas yang termasuk ke dalam pertahanan atau keamanan umum dan negara yang berhubungan dalam menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan dan melindungi wilayah Indonesia.

Kriteria Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Daerah

Jika daerah anda merupakan daerah yang stategis dan padat, ada kemungkinan besar daerah anda dapat mengajukan PSBB. Maka, dari itu berikut Kriteria PSBB Daerah :

  1. Prasyarat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala BesarYaitu adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
  2. Pasien Dalam pengawasanKasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR). Dalam hal ini juga penting untuk diketahui, karena Pasien dengan Status PDP harus melakukan isolasi baik itu secara dini maupun di Rumah sakit jika gejala menjadi lebih parah.
  3. Peningkatan jumlah kasus dan/atau kematianSecara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian. Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti peningkatan bermakna.
  4. Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area/wilayahHal ini dilakukan dengan melakukan pengamatan area/wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan. Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit.
  5. Terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayahHal ini menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area/wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.

Fungsi PSBB di Indonesia

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi virus corona Covid-19 di Indonesia, maka terhitung mulai dari hari Jumat, 10 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat banyak sekali fungsi PSBB yang akan kita dapatkan sebagai masyarakat, diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.

Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.

Daerah Yang Akan Menjalani PSBB

Jika  usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hanya bisa diajukan oleh seorang penguasa disebuah daerah seperti walikota atau gubernur wilayah.  Riau merupakan sebuah provinsi yang kini telah disetujui untuk melakukan PSBB oleh menteri kesehatan yaitu Terawan Agus Putranto.

Dengan adanya persetujuan dari Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 maka wilayah yang telah disetujui, selanjutnya harus menerapkan beberapa peraturan untuk PSBB. Diantaranya yaitu: Tempat Hiburan Ditutup, hingga Pesta Pernikahan Ditunda.

Adapun kondisi kasus penularan Covid-19 di kota DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. telah dilakukan pengkajian tentang epidemiologi penyebaran virus corona.

Selain proses kajian epidemiologi, pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Selanjutnya, Pemerintah daerah yang telah disetujui tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Nah, kini kota Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB. Sebelumnya, ada sembilan daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB. Kesembilan daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Keadaaan di sejumlah daerah yang semakin menimbulkan banyaknya virus covid-19 ini membuat pemerintah mengambil sejumlah langkah. Yaitu selain social distancing, mewajibkan memakai masker dan PSBB. Pembatasan kegiatan tersebut itu ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga telah terkena atau terinfeksi corona.

Tujuan PSBB ini adalah untuk memblokir dan mencegah penyebaran virus corona dalam skala yang lebih besar lagi dari yang sudah tercatat saat ini. Jangka waktu PSBB ialah 14 hari, apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

Setelah DKI Jakarta yang kini sedang menjalankan PSBB, ada sembilan kota lainnya yang akan menyusul DKI jakarta untuk penerapan PSBB ini. Yaitu Kota Pekanbaru, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. (WLD/*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU