Dana BOS Rp54,32 T: Untuk Honorer, Internet, Hingga Toilet

Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim mengubah peraturan tentang penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Pada 2020, sekolah dan guru honorer bisa menerima dana BOS lebih besar dari sebelumnya.

Perubahan-perubahan yang ada dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler itu mulai berlaku pada 10 Februari 2020, lalu.

BOS sendiri merupakan dana dari pemerintah pusat yang diberikan pemerintah pusat kepada sekolah di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020 dananya berjumlah Rp54,32 triliun. 

uang sebanyak itu akan disalurkan ke  45,5 juta siswa di seluruh Indonesia, dengan rincian 25,1 juta siswa SD; 9,9 juta siswa SMP; 4,9 juta siswa SMA; 5,1 juta siswa SMK; dan 175 ribu siswa pendidikan khusus.

Tidak seperti sebelumnya yang dikirim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu sebelum disalurkan ke sekolah, tahun ini Dana BOS disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke kepala sekolah.

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Rinciannya, untuk sekolah dasar Rp900 ribu per siswa, sekolah menengah pertama Rp1,1 juta per siswa, sekolah menengah atas Rp1,5 juta per siswa, sekolah menengah kejuruan Rp1,6 per siswa dan sekolah luar biasa Rp2 juta per siswa.

Angka tersebut naik Rp100 ribu setiap jenjang dari tahun sebelumnya, kecuali dana untuk sekolah luar biasa yang tidak berubah.

Dana BOS juga dibagi menjadi tiga jenis, antara lain Reguler, Kinerja dan Afirmasi. Khusus BOS Reguler, penggunaannya mesti merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.

Dalam permendikbud itu dirinci hal yang bisa dibiayai dari dana BOS reguler antara lain:

- Iklan -

1. Penerimaan peserta didik baru;
2. Pengembangan perpustakaan;
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
5. Administrasi kegiatan sekolah;
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. Langganan daya dan jasa;
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
9. Penyediaan alat multi media pembelajaran;
10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
11. Penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK  atau SMALB; 
12. Pembayaran honor.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id. Ini masuk dalam komponen pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah.

“Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id,” demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Masih ada beberapa komponen lain yang bisa digunakan dengan dana BOS Reguler. Ihwal pemeliharaan prasarana, dana BOS Reguler juga bisa dipakai sekolah untuk memperbaiki atau membangun toilet. Penyediaan sumber air bersih pun bisa dilakukan menggunakan dana BOS Reguler.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU