Dari Sidang PTUN : Sepuluh Fakta Menggugurkan Dalil  Para Penggugat Masjid At Tabayyun 

FAJARPENDIDIKAN.co.id- Sepuluh  fakta  penggugat  pembangunan Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya ( TVM), Jakarta Barat, terkuak  di sidang e-court Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, Selasa (8/6) pagi.

Yang menguak, Tim Hukum Pemprov DKI dan Tim Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, TVM.

Seperti diketahui, sepuluh warga mengatasnamakan ketua-ketua RT Perumahan TVM di wilayah Jakarta dan wilayah Tangerang, komplek TVM, 30 Maret 2021,  menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan karena memberikan izin pembangunan Masjid At Tabayyun di lahan Pemprov DKI di Komplek TVM.  Gubernur DKI sebagai Tergugat I. Adapun  Panitia Masjid At Tabayyun sebagai Tergugat II (intervensi). Belakangan Majelis Hakim PTUN memang mengabulkan permohonan Panitia Masjid  untuk dimasukkan sebagai pihak Tergugat (intervensi).

Berdasar fakta-fakta yang dikuak itu, Kedua Tim Hukum Tergugat I dan II,  di dalam sidang  tadi pagi meminta Majelis Hakim menolak gugatan sepuluh penggugat karena tak memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat.

Berikut, sebagian fakta para penggugat yang dikuak dalam sidang.

Tidak punya kepentingan

Tim Hukum

Pemprov DKI dan Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun, menganggap sepuluh penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan sehingga tidak dapat mengajukan gugatan di PTUN.  Mereka tidak punya keterkaitan secara langsung dengan obyek sengketa.Para penggugat juga hanya  mewakili dirinya sendiri. Tidak benar mewakili warga perumahan TVM. Buktinya, sejumlah  warga di semua RT yang disebutkan dalam gugatan telah melayangkan surat protes kepada Ketua RT masing- masing. Mereka membuat pernyataan di atas materai tidak setuju dan tidak pernah memberi kuasa kepada Ketua RTnya untuk menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No 1021/2020. “Perbuatan para Ketua RT yang  mengatasnamakan warga TVM adalah tindakan  ilegal, ” tulis Muhammad Fayyad, Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dalam jawabannya Selasa pagi.  Selain Fayyad tim ini diperkuat oleh Febry Irmansyah, SH, Denny Felano SH, Carl Hernando, SH,  Rahmatullah, SH, dan Syawaluddin SH. Mereka tergabung dalam perusahaan hukum Fayyadh & Partners.

Baca Juga:  Debat Publik Cabup dan Wabup Bone Berjalan Kondusif, Kapolres: Alhamdulillaah

Adapun Tim Hukum Pemprov DKI terdiri dari Yosa S Gurmilang, SH, MH, Imron Hasan S,H,  Eko Noviyanto, SH,  Mindo Simamora S,H, dah Mariem Triasmita, SH.

- Iklan -

RTHKP

Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun menyorot pokok perkara yang digugat penggugat. Yaitu lahan Masjid At Tabayyun yang dianggap  bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kawasan ( RTHKP ). Penggugat  bersandar pada  pasal 12 ayat 5 Permendagri No.1 tahun 2007 Tentang RTHK Perkotaan, yang tidak boleh dialih difungsikan.

” Lahan Masjid At Tabayyun bukan merupakan RTHKP Publik, melainkan RTHKP Privat yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Itu  diatur dalan Pasal 19 ayat (4) Permendagri No 1 Tahun 2007, ” kata Fayyatd. “Sehingga dengan sendirinya Siteplan perumahan TVM adalah bukti RTHKP itu merupakan RTHKP Privat karena penyediaannya menjadi tanggung jawab  pihak / lembaga swasta yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemprov DKI. Wewenang Gubernur DKI itu justru sesuai Pemendagri yang oleh penggugat dijadikan dasar gugatan. “Jelas tidak ada larangan untuk mengubah peruntukannya atau alih fungsinya,” urai Tim Hukum Masjid At Tabayyun.

Berdasar kajian

Fakta lain, obyek sengketa merupakan persetujuan Tergugat  I (Gubernur DKI) atas permohonan Tergugat II Intervensi untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah berupa tanah Pemprov DKI yang diberikan dalam perjanjian sewa menyewa.

Baca Juga:  Bupati Barru Lepas dan Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-355

Obyek  sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara karena merupakan perbuatan perdata. Begitu alasan Tim Hukum Pemprov DKI minta Majelis Hakim menolak gugatan.

Fakta selanjutnya yang dikuak adalah penerbitan SK obyek sengketa telah sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasar permohonan Tergugat II Intervensi,  BPAD Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian dan penilaian yang hasil keseluruhannya dituangkan dalam kajian berupa  Nota Dinas Kepala BPAD kepada Gubernur (Tergugat I) . Pada pokoknya BPAD memberikan saran atas permohonan Tergugat II Intervensi untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah untuk pembangunan masjid. ” Obyek sewa dari Obyek Sengketa adalah barang milik daerah berupa tanah Pemprov DKI yang diperoleh dari kewajiban pengembang PT Putra Surya Perkasa, dan bukan milik penggugat atau pihak lainnya”.

Pembangunan Masjid di atas tanah peruntukan taman kota/ lingkungan yang menjadi obyek sewa, dalam Rapim Gubernur tanggal 26 September 2019 telah disetujui  oleh Tergugat I. Didahului reposisi Sub Zona Prasarana Pelayanan Umum ( S.6) dari Sub Zona Taman Kota/ Lingkungan ( H2), oleh karena itu pembangunan Masjid tidak melanggar hukum.

Selanjutnya,  secara eksplisit Tim Hukum Pemprov DKI menyatakan, tanah Pemprov DKI yang disewakan kepada Tergugat II Intervensi  untuk pembangunan masjid di TVM digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan dan kepentingan umum.

” Sepatutnya didukung oleh masyarakat karena di lingkungan TVM belum berdiri Masjid sebagai sarana ibadah Muslim. Bukan malah sebaliknya, ” kata Tim Hukum DKI.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU