FAJARPENDIDIKAN.co.id-Pemerintah mengeluarkan aturan keringanan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa yang terkena dampak Covid-19. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, para mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban mahasiswa,” ujar Menteri Nadiem Makarim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).
Dalam aturan itu perguruan tinggi dapat memberikan keringanan atau memberlakukan UKT baru terhadap peserta didiknya yang terdampak pandemi corona. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar uang kuliah jika sedang cuti atau tidak mengambil satuan kredit semester atau SKS.
Lalu, mahasiswa di akhir kuliah dapat mebayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS. Hal ini juga berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1 dan D-4) yang berada di semester sembilan serta mahasiswa program diploma tiga (D-3) di semester tujuh.
Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT kepada 410 ribu mahasiswa di perguruan tinggi negeri serta swasta di semester tiga, lima, dan tujuh. Bantuan ini diberikan memakai anggaran kartu Indonesia pintar atau KIP Kuliah.
Alokasinya, 60% untuk perguruan tinggi swasta dan 40% untuk PTN. Program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru 2019. Sementara, mahasiswa Bidikmisi yang telah mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah tetap dijamin pembiayaannya sampai selesai studi. Demikian pula alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik)) untuk Papua dan Papua Barat.
Syarat Penerima Bantuan UKT
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na’im mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT. “Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP (sumbangan pembiayaan pendidikan) sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.
Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi adalah PTN dan PTS segera mengumumkan mahasiswa yang memenuhi syarat. Kemudian, perguruan tinggi melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima dana bantuan UKT.
- Selanjutnya, perguruan tinggi mengajukan usulan calon penerima bantuan mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Adapun syarat penerima bantuan adalah:
- Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19.
- Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP, baik secara penuh atau sebagian.
- Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester tiga, lima, dan tujuh.
Terdapat lima mekanisme keringanan UKT yang dapat dipilih mahasiswa.
- Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.
- Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
- Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.